Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg) Eko Dwi Suryanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dana hibah pemerintah daerah merupakan salah satu instrumen pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi kemasyarakatan dan pembinaan prestasi olahraga. Pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pencapaian tujuan program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah NPCI Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2023. Terdakwa Cepi Puad Angsori selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat terlibat dalam pengelolaan dan pencairan dana yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dalam pelaksanaannya, sebagian dana hibah dicairkan dan diserahkan sebagai pinjaman kepada Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat. Penggunaan dana tersebut kemudian ditutupi melalui dokumen pertanggungjawaban pada sejumlah pos kegiatan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan dana hibah memerlukan sistem pengawasan yang lebih kuat, mulai dari tahap perencanaan, pencairan, penggunaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Verifikasi tidak cukup dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga harus memastikan bahwa kegiatan benar-benar dilaksanakan dan dana digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah. Penguatan pengawasan tersebut penting untuk melindungi keuangan daerah serta menjaga keberlanjutan program pembinaan olahraga bagi penyandang disabilitas.
ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SECARA MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Eko Dwi Suryanto; Appe Hutauruk; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Sendi Sanjaya
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3005

Abstract

Hukum pidana Indonesia menganut asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), yang mensyaratkan pembuktian kesengajaan atau kealpaan sebelum pemidanaan dijatuhkan. Namun, praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi menunjukkan inkonsistensi, di mana hakim pada sejumlah perkara menjatuhkan vonis hanya berdasarkan terbuktinya tindak pidana tanpa mempertimbangkan kesalahan terdakwa, pola yang mendekati pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Penelitian hukum normatif ini menganalisis konsep strict liability dalam tindak pidana korupsi serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, menggunakan teori kepastian hukum dan teori pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan UU Tipikor maupun KUHP Nasional secara normatif tidak menganut strict liability, namun ketiadaan penegasan keberlakuan Pasal 37 KUHP Baru menciptakan ambiguitas normatif. Pada putusan tersebut, Majelis Hakim tidak eksplisit menerapkan strict liability, tetapi pertimbangannya substansial mendekati logika itu, berpotensi melanggar asas geen straf zonder schuld dan menciptakan ketidakpastian hukum.