Pekerjaan di sektor industri mempunyai potensi bahaya yang cukup tinggi yang pada akhirnya menyebabkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan menentukan pengendalian kebisingan di lingkungan kerja PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) sebagai bagian dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan melakukan pengukuran langsung tingkat kebisingan menggunakan Sound Level Meter di delapan titik lokasi kerja dan membandingkannya dengan Nilai Ambang Batas (NAB) 85 dB(A) berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa empat dari delapan lokasi melebihi NAB, yaitu Graving Dock (94,4 dB), Air Bag Dock (91,6 dB), Slip Way 92,7 dB), dan Plater Shop Fabrikasi (101,4 dB). Tingkat kebisingan tertinggi berada di Plater Shopabrikasi (101,4 dB) yang disebabkan oleh aktivitas pemotongan, pengelasan, dan memukul besi. Paparan kebisingan di atas NAB dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen (Noise-Induced Hearing Loss), kelelahan, dan stres kerja. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian kebisingan melalui pendekatan eliminasi dan substitusi, pengendalian teknis seperti pemasangan sekat peredam suara, pengendalian administratif seperti rotasi pekerja, dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) berupa earplug/earmuff.