Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pasar Modal Abdurrahman Faiz Ridwan; Cantika Tresna Rahayu; Chelsea Kairadinda Adam; Firda Amalia; Ni Komang Revalina Senandung Vazkya; Rafhael Roberto Silitonga
Jurnal Wacana Sosial Nusantara Vol. 2 No. 6 (2026): Jurnal Wacana Nusantara - Juni 2026
Publisher : Jurnal Wacana Sosial Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.20537606

Abstract

Pasar modal Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat seiring meningkatnya jumlah investor dan kompleksitas transaksi efek, sehingga menimbulkan potensi sengketa yang semakin beragam. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi konvensional dinilai tidak memadai karena prosesnya yang panjang, biaya yang tinggi, serta keterbatasan kompetensi teknis hakim dalam memahami praktik pasar modal. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dan dasar hukum Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dalam sistem penyelesaian sengketa pasar modal, serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkannya berdasarkan prinsip Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAPMI memiliki landasan yuridis yang kokoh, bertumpu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS, serta Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020. BAPMI menyediakan empat mekanisme penyelesaian sengketa, yakni mediasi, adjudikasi, arbitrase, dan pendapat mengikat, dengan arbitrase menjadi mekanisme yang paling dominan digunakan. Meskipun menawarkan keunggulan berupa efisiensi waktu dan biaya, kerahasiaan proses, serta keahlian arbiter yang spesifik, peran BAPMI belum optimal akibat rendahnya pemahaman masyarakat, minimnya klausula arbitrase dalam perjanjian, serta kendala dalam eksekusi putusan. Diperlukan sinergi antara BAPMI, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan pasar modal untuk mengoptimalkan peran BAPMI sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.
Analisis Kasus Gagal Bayar PT Akseleran: Evaluasi Tata Kelola Risiko Platform P2P Lending dan Kepastian Perlindungan Investor dalam Regulasi Hukum Indonesia Abdurrahman Faiz Ridwan; Faiz Naufaldho; Farrel Rajendra Suprobo; Muhammad Alvin Syihab; Nabilah Liztha Maharani; Rafhael Roberto Silitonga
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 6 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juni 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.20748232

Abstract

Perkembangan industri Peer-to-Peer (P2P) Lending di Indonesia menghadirkan tantangan baru dalam kerangka regulasi dan perlindungan hukum investor. Penelitian ini menganalisis secara yuridis normatif kasus gagal bayar massal PT Akselerasi Usaha Indonesia (Akseleran) senilai Rp178,27 miliar yang melibatkan enam debitur dan perusahaan afiliasinya pada Maret 2025. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor kausalitas kegagalan bayar serta mengevaluasi efektivitas regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan kepastian perlindungan dan pemulihan hak bagi lender yang terdampak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan bayar disebabkan oleh empat faktor utama yang saling berkaitan, yaitu: kegagalan tata kelola internal melalui praktik refinancing berulang yang tidak transparan, konsentrasi risiko kredit yang berlebihan pada kelompok borrower bersektor serupa, lemahnya proses asesmen risiko kredit disertai indikasi fraud pada sisi debitur, serta ketidakefektifan instrumen asuransi kredit sebagai mitigasi risiko. Regulasi OJK yang berlaku, khususnya POJK No. 40 Tahun 2024, POJK No. 10/POJK.05/2022, dan POJK No. 22 Tahun 2023, belum sepenuhnya efektif mencegah risiko sistemik akibat adanya celah pengawasan terhadap praktik refinancing laten. Perlindungan represif melalui jalur perdata, pengaduan OJK, penyelesaian sengketa via LAPS SJK, dan upaya pidana tersedia secara normatif, namun pemulihan kerugian investor tetap terbatas mengingat posisi penyelenggara hanya sebagai perantara dalam konstruksi hukum P2P lending. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian perlindungan hukum bagi lender memerlukan penguatan regulasi, peningkatan sistem pengawasan berbasis risiko, dan reformasi tata kelola platform P2P lending secara menyeluruh.