Perkembangan teknologi digital memperkaya cara umat Islam dalam memproduksi, mengakses, dan mengonsumsi fatwa, instrumen penting dalam hukum Islam. Penelitian sebelumnya membahas pergeseran otoritas dari ulama tradisional ke influencer digital dan adaptasi fatwa terhadap media baru, termasuk kecerdasan buatan. Namun, studi tentang digitalisasi yang mengubah distribusi fatwa dari nasional ke ruang transnasional di Asia Tenggara masih terbatas. Artikel ini menganalisis bagaimana ekosistem digital membentuk pasar fatwa transnasional dan pengaruhnya terhadap otoritas hukum Islam di kawasan ini. Pendekatan kualitatif dengan etnografi digital dan studi kasus sumber fatwa daring digunakan, dengan data dari konten fatwa dan diskursus media sosial, situs keagamaan, serta platform digital. Analisis tematik memakai perspektif transnasionalisme, teori medan Bourdieu, dan otoritas Weber. Hasilnya menunjukkan digitalisasi mendorong deterritorialisasi fatwa dari ruang nasional ke digital lintas negara, menciptakan pasar fatwa transnasional sebagai arena kompetisi lembaga fatwa, ulama, dai digital, influencer Muslim, dan platform teknologi untuk legitimasi publik. Legitimasi fatwa tidak lagi bergantung pada keilmuan dan pengakuan institusional, melainkan visibilitas digital, algoritma, dan interaksi audiens. Masyarakat Muslim aktif menyeleksi dan menegosiasikan pandangan hukum Islam di ruang digital. Artikel ini berargumen bahwa transformasi utama dalam hukum Islam digital bukan hanya aktor fatwa, tetapi arena otoritas dari nasional ke pasar fatwa transnasional, memperluas kajian otoritas keagamaan digital melalui deterritorialisasi fatwa dan praktik hukum masyarakat Muslim di Asia Tenggara.