Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) adala tanah yang dikuasai oleh Negara untuk didistribusikan atau diredistribusikan dalam rangka reforma agrarian. Reforma Agraria adalah penataan Kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan asset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Kawasan Hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif dan Kawasan Produksi atau Kawasan Hutan Lindung yang telah dikuasai, dimiliki, digunakan dan dimanfaatkan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, lahan Garapan. Adapun Kawasan Hutan Yang Dapat Dikonversi (HPK) yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan serta harus sesuai Peta Indikatif alokasi Kawasan Hutan untuk penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu wilayah yang terdapat dalam peta Indikatif Tanah Obyek Reforma Agraria. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah desk analysis dan verifikasi lapangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan tanah serta memverifikasi Penguasaan Tanah untuk memperoleh Rekomendasi atas kepastian yang jelas mengenai hak atas tanah yang dikuasai Masyarakat, sehingga mekanisme Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dapat menjadi salah satu pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan