Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji praktik penggunaan Shopee PayLater serta pengaruhnya terhadap pola konsumsi masyarakat Muslim di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, sekaligus menelaah kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip mikroekonomi Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya pemanfaatan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang menawarkan kemudahan dalam bertransaksi. Di sisi lain, fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan perilaku konsumsi yang berlebihan serta mendorong penggunaan utang konsumtif yang kurang terkendali. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap masyarakat Muslim pengguna Shopee PayLater di Kecamatan Pacet Mojokerto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Shopee PayLater memengaruhi pola perilaku konsumsi masyarakat, terutama dalam peningkatan pembelian barang sekunder dan kebutuhan gaya hidup. Kemudahan akses, promosi, dan sistem pembayaran tertunda menjadi faktor utama yang mendorong penggunaan layanan tersebut. Selain itu, temuan penelitian mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat terkait mekanisme akad, adanya biaya tambahan, dan risiko yang timbul dari penggunaan Shopee PayLater masih beragam dan belum sepenuhnya komprehensif. Dalam kajian mikroekonomi Islam, praktik tersebut berpotensi menimbulkan unsur riba, meningkatkan kecenderungan perilaku konsumtif yang berlebihan, serta kurang sejalan dengan prinsip konsumsi yang bijaksana dan penuh pertimbangan. Oleh karena itu, penguatan edukasi mengenai keuangan syariah perlu dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan digital secara lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan ajaran Islam.