Pedagang kaki lima (PKL) merupakan pelaku usaha sektor informal yang berkontribusi besar terhadap perekonomian masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, namun sering menghadapi tantangan dalam keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan akses pasar yang lebih luas. Sertifikasi halal hadir sebagai instrumen strategis yang berpotensi meningkatkan daya saing dan keberlangsungan usaha PKL, terutama dalam masyarakat mayoritas Muslim di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pedagang kaki lima bersertifikasi halal dalam mencapai kelayakan usaha dari perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap pedagang kaki lima bersertifikasi halal, konsumen, dan pihak terkait. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan landasan prinsip ekonomi Islam seperti sidiq, amanah, istiqamah, dan maslahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedagang kaki lima bersertifikasi halal menerapkan strategi utama pada tiga aspek, yaitu produksi berbasis halal dan thayyib, pemasaran melalui label halal sebagai pembeda dan pembangun kepercayaan, serta manajemen bisnis yang berorientasi pada keadilan, barakah, dan keberlanjutan usaha. Sertifikasi halal terbukti meningkatkan pendapatan, memperluas pasar, memperkuat legitimasi usaha, serta meningkatkan loyalitas konsumen. Dalam perspektif ekonomi Islam, kelayakan usaha ditentukan bukan hanya dari sisi finansial, melainkan juga dari dimensi spiritual, sosial, dan etika yang membentuk konsep falah.