Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Jasa Lingkungan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia: The Regulation of Environmental Services from the Perspective of Positive Law in Indonesia Hera Alvina; Ayang Afira Anugerahayu
JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani Vol. 7 No. 2 (2026): "Transformasi Hukum dan Tata Kelola Berkelanjutan dalam Mewujudkan Keadilan, Pe
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53952/juridicaugr.v7i2.524

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan jasa lingkungan dalam perspektif hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi bentuk-bentuk jasa lingkungan yang diakui dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan jasa lingkungan di Indonesia telah memperoleh legitimasi yuridis melalui berbagai regulasi sektoral, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Regulasi tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma pengelolaan sumber daya alam dari pendekatan eksploitatif menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada konservasi dan keberlanjutan lingkungan. Penelitian ini juga menemukan bahwa hukum positif Indonesia secara substantif telah mengakui beberapa bentuk jasa lingkungan, yaitu jasa penyediaan (provisioning services), jasa pengaturan (regulating services), jasa budaya (cultural services), dan jasa pendukung (supporting services). Namun demikian, pengaturan jasa lingkungan masih bersifat sektoral dan tersebar dalam berbagai regulasi sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian hukum dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan kebijakan yang lebih integratif guna mendukung tata kelola jasa lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.