JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani
Vol. 7 No. 2 (2026): "Transformasi Hukum dan Tata Kelola Berkelanjutan dalam Mewujudkan Keadilan, Pe

Pengaturan Jasa Lingkungan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia: The Regulation of Environmental Services from the Perspective of Positive Law in Indonesia

Hera Alvina (UNIVERSITAS MATARAM)
Ayang Afira Anugerahayu (UNIVERSITAS MATARAM)



Article Info

Publish Date
31 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan jasa lingkungan dalam perspektif hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi bentuk-bentuk jasa lingkungan yang diakui dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan jasa lingkungan di Indonesia telah memperoleh legitimasi yuridis melalui berbagai regulasi sektoral, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Regulasi tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma pengelolaan sumber daya alam dari pendekatan eksploitatif menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada konservasi dan keberlanjutan lingkungan. Penelitian ini juga menemukan bahwa hukum positif Indonesia secara substantif telah mengakui beberapa bentuk jasa lingkungan, yaitu jasa penyediaan (provisioning services), jasa pengaturan (regulating services), jasa budaya (cultural services), dan jasa pendukung (supporting services). Namun demikian, pengaturan jasa lingkungan masih bersifat sektoral dan tersebar dalam berbagai regulasi sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian hukum dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan kebijakan yang lebih integratif guna mendukung tata kelola jasa lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

juridica

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The purpose of JURIDICA is to provide space or place for academics, researchers, practitioners and students to publish articles from the original research results or articles from the study and legal analysis. The scope of articles published in this journal addresses a variety of topics, including: ...