Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Atas Penggunaan Dan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Dikah Altifa Udampo; Donald A. Rumokoy; Dani R. Pinasang
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 6 No. 4 (2026): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi digital memicu munculnya berbagai transaksi elektronik yang membutuhkan kepastian hukum terkait keabsahan dokumen digital (p. 6). Tanda tangan elektronik (TTE) menjadi instrumen penting sebagai alat autentikasi dan verifikasi identitas para pihak (p. 6). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan TTE di Indonesia, kepastian hukum pembuktiannya bagi para pihak yang melakukan transaksi elektronik, serta hambatan dan faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasinya (p. 29). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual (p. 4). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan normatif TTE didasarkan pada Pasal 11 UU ITE, yang diperkuat oleh perubahan kedua melalui UU No. 1 Tahun 2024 (p. 6). Kontrak elektronik yang menggunakan TTE memiliki kedudukan hukum setara kontrak konvensional sepanjang memenuhi syarat materiil dan formil (p. 28). Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan berupa ketidakseragaman pemahaman aparat penegak hukum, perbedaan kekuatan pembuktian antara TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi, serta disharmoni regulasi sektoral (pp. 7, 21-22). Kata Kunci: Tanda Tangan Elektronik, Pembuktian, Transaksi Elektronik, Kepastian Hukum, UU ITE
Kepastian Hukum Pertanggungjawaban Perusahaan Media Yang Menggunakan Kecerdasan Buatan Untuk Pembuatan Konten Berita Ayurahmi Rais; Dani R. Pinasang; Donna O. Setiabudhi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 6 No. 4 (2026): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam industri media di Indonesia menimbulkan persoalan hukum baru terkait keabsahan dan tanggung jawab hukum atas konten berita yang dihasilkan (p. 2). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan AI dalam pembuatan konten berita serta mengkaji kepastian hukum pertanggungjawaban perusahaan media selaku subjek hukum utama (p. 2). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini berfokus pada analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan (p. 2). Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi AI di sektor media saat ini masih bersifat sektoral dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan seperti hukum pers, hukum informasi dan transaksi elektronik, serta hukum perdata dan pidana (p. 4). Terbitnya Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 memberikan landasan penting, namun masih terdapat celah normatif (legal gap) dalam integrasi akuntabilitas hukum nasional (pp. 4, 33). Secara keperdataan, pertanggungjawaban perusahaan media didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata melalui pendekatan vicarious liability dan risk-based liability (pp. 4, 39). Di ranah pidana, tanggung jawab korporasi merujuk pada regulasi UU ITE dan KUHP Baru (pp. 4, 39). Implementasi pengawasan manusia (human oversight) mutlak diperlukan untuk menjamin kepatuhan etis dan kepastian hukum dalam jurnalisme algoritmik (pp. 5, 38). Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pertanggungjawaban, Perusahaan Media, Kecerdasan Buatan, Konten Berita (p. 5)