Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan Distributor Makanan Ringan Untuk Bermain Judi Online dan Membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.B/2025/PN Tjk) Syamsudin Pasamai; Bambang Krisbianto
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7811

Abstract

Tindak penggelapan dapat dilakukan oleh pihak yang berada di dalam ataupun di luar lingkungan perusahaan, namun pada umumnya dilakukan oleh pihak yang berada di dalam lingkungan perusahaan, karena biasanya pihak tersebut memahami mengenai pengendalian internal yang berada di dalam perusahaan tempat ia bekerja, sehingga bukanlah hal yang sulit untuk melakukan tindak penggelapan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan putusan nomor 34/Pid.B/2025/PN Tjk? Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris,Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:Faktor penyebab pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan pada Putusan Nomor : 34/Pid.B/2025/PN Tjk yaitu faktor niat pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan yang digunakan Pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkotika, faktor pendidikan rendah, dan faktor rendahnya moral dan pengetahuan agama. Dan Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan Putusan Nomor 34/Pid.B/2025/PN Tjk yaitu menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Riyadi Bin Sudibyo dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; menetapkan agar Terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah.