Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor Penghambat Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Dalam Upaya Recovery Asset Vira Anggraini; Zainab Ompu Jainah; Zainudin Hasan
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7905

Abstract

Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi mengacu pada proses pelaku tindak pidana korupsi tersebut dengan cara dicabut, dirampas, dihilangkan haknya untuk menggunakan hasil/keuntungan sebagai alat/sarana untuk melakukan tindak pidana lainnya. Adapun Peindeikatan masalah yang akan diguinakan dalam peineilitian ini adalah peindeikatan yuiridis normatif dan peindeikatan eimpiris, adapun hasil dalam penelitian ini dapat disimpulkan Faktor Penghambat Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Dalam Upaya Recovery Asset terdapat beberapa faktor signifikan yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi faktor Hukum/Regulasi, Kewenangan/Kelembagaan, dan Operasional/Teknis. Dan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh Kejaksaan adalah jalur utama pemulihan aset (Asset Recovery), dengan fokus bergeser dari sekadar pemenjaraan (in personam) menjadi pemulihan aset (in rem). Kejaksaan, yang berperan sebagai penyidik hingga eksekutor, menggunakan Undang-Undang Tipikor (Pasal 18) sebagai dasar untuk menuntut pidana tambahan, yaitu: Pidana Uang Pengganti: Kewajiban bagi terpidana membayar kerugian negara. Jika tidak dibayar, asetnya disita dan dilelang oleh Jaksa. Perampasan Aset: Perampasan harta benda yang terbukti berasal dari TPK, yang dituntut secara aktif oleh Jaksa Penuntut Umum, Saran kepada Pemerintah agar segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset (Non-Conviction Based Asset Forfeiture). Ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat agar aset hasil kejahatan dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga dapat memotong rantai birokrasi dan mencegah penyembunyian aset. Dan Saran untuk penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk meningkatkan pelatihan dan sertifikasi Jaksa, Penyidik, dan Tenaga Teknis (khususnya yang berada di Pusat Pemulihan Aset/PPA) dalam bidang Forensik Keuangan, Perpajakan, dan Penelusuran Aset Lintas Batas Negara (Cross-Border Asset Tracing).