Journal of Law, Education and Business
Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026

Faktor Penghambat Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Dalam Upaya Recovery Asset

Vira Anggraini (Universitas Bandar Lampung)
Zainab Ompu Jainah (Universitas Bandar Lampung)
Zainudin Hasan (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
22 May 2026

Abstract

Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi mengacu pada proses pelaku tindak pidana korupsi tersebut dengan cara dicabut, dirampas, dihilangkan haknya untuk menggunakan hasil/keuntungan sebagai alat/sarana untuk melakukan tindak pidana lainnya. Adapun Peindeikatan masalah yang akan diguinakan dalam peineilitian ini adalah peindeikatan yuiridis normatif dan peindeikatan eimpiris, adapun hasil dalam penelitian ini dapat disimpulkan Faktor Penghambat Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Dalam Upaya Recovery Asset terdapat beberapa faktor signifikan yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi faktor Hukum/Regulasi, Kewenangan/Kelembagaan, dan Operasional/Teknis. Dan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh Kejaksaan adalah jalur utama pemulihan aset (Asset Recovery), dengan fokus bergeser dari sekadar pemenjaraan (in personam) menjadi pemulihan aset (in rem). Kejaksaan, yang berperan sebagai penyidik hingga eksekutor, menggunakan Undang-Undang Tipikor (Pasal 18) sebagai dasar untuk menuntut pidana tambahan, yaitu: Pidana Uang Pengganti: Kewajiban bagi terpidana membayar kerugian negara. Jika tidak dibayar, asetnya disita dan dilelang oleh Jaksa. Perampasan Aset: Perampasan harta benda yang terbukti berasal dari TPK, yang dituntut secara aktif oleh Jaksa Penuntut Umum, Saran kepada Pemerintah agar segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset (Non-Conviction Based Asset Forfeiture). Ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat agar aset hasil kejahatan dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga dapat memotong rantai birokrasi dan mencegah penyembunyian aset. Dan Saran untuk penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk meningkatkan pelatihan dan sertifikasi Jaksa, Penyidik, dan Tenaga Teknis (khususnya yang berada di Pusat Pemulihan Aset/PPA) dalam bidang Forensik Keuangan, Perpajakan, dan Penelusuran Aset Lintas Batas Negara (Cross-Border Asset Tracing).

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jleb

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Law, Education, and Business dengan nomor terdaftar E-ISSN 2988-1242 (online) dan P-ISSN 2988-604X (Cetak) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JLEB bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian tentang: 1. ...