Pengaturan kerja sama antara Pemerintah Daerah di Indonesia dan pemerintah daerah di negara lain dimulai dari UUD 1945, khususnya Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (1) yang tidak menjelaskan secara rinci tentang kerja sama internasional. Aturan lebih lanjut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Kerja sama ini adalah kewenangan delegatif, di mana pemerintah pusat memberi izin kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama internasional, tetapi harus berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu tipe penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, penegakan dan konseptual dan pendekatan sejarah sehingga pengumpulan bahan hukum berupa Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta analisis bahan hukum berupa teknik inventarisir, teknik sistematisasi dan teknik interprestasi. Adapun hasil penelitian adalah pengaturan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di Negara lain di awali dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tertungan dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (1), pasal tersebut tidak menyebutkan secara tegas mengenai kerja sama internasional oleh Pemerintah Daerah. Pengaturan selanjutnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Secara teknis, khususnya pengaturan kerja sama dan Kewenangan pemerintah daerah dalam membuar kerjasama dengan pemerintah Negara lain merupakan kewenangan representative/delegatif yakni pelimpahan wewenang pemerintah dari satu organ pemerintah kepada organ pemerintahan lainnya. Pemerintah daerah sebagai organ yang berada di daerah mendapat kewenangannya dalam membuat kerjasama daerah Negara lain berdasarkan pelimpahan kewenangan organ pemerintah pusat. Pemerintah daerah dimungkinkan melakukan kerjasama Negara lain (Internasional) dengan daerah Negara lain, namun tetap berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan politis, yuridis dan teknis, serta diharuskan mendapat persetujuan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD).