Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Islam terhadap Sistem Pembayaran Menggunakan Qris dalam Transanksi Jual Risvan Akhir Roswandi; Dea Agustin
Indo Green Journal Vol. 4 No. 2 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i2.228

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan dalam sistem pembayaran masyarakat, salah satunya melalui penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS hadir sebagai inovasi pembayaran non-tunai yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam transaksi jual beli. Namun, dalam perspektif hukum Islam, sistem pembayaran ini perlu dikaji untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya dalam fiqih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembayaran QRIS dalam transaksi jual beli berdasarkan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan QRIS dalam transaksi jual beli pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena memenuhi prinsip kerelaan (an-taradhin), kejelasan akad, kemudahan transaksi, dan tidak mengandung unsur riba. Namun, terdapat potensi risiko seperti gharar, penipuan digital, dan penyalahgunaan data yang harus diantisipasi agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Analisis Hukum Islam terhadap Sistem Pembayaran Menggunakan Qris dalam Transanksi Jual Risvan Akhir Roswandi; Dea Agustin
Indo Green Journal Vol. 4 No. 2 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i2.228

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan dalam sistem pembayaran masyarakat, salah satunya melalui penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS hadir sebagai inovasi pembayaran non-tunai yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam transaksi jual beli. Namun, dalam perspektif hukum Islam, sistem pembayaran ini perlu dikaji untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya dalam fiqih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembayaran QRIS dalam transaksi jual beli berdasarkan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan QRIS dalam transaksi jual beli pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena memenuhi prinsip kerelaan (an-taradhin), kejelasan akad, kemudahan transaksi, dan tidak mengandung unsur riba. Namun, terdapat potensi risiko seperti gharar, penipuan digital, dan penyalahgunaan data yang harus diantisipasi agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip syariah.