This Author published in this journals
All Journal Begawan Abioso
Abdurrakhman Alhakim
Universitas Internasional Batam, Batam, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Hukum Pidana Penipuan Penyalahgunaan Teknologi Dalam Pengajuan Pinjaman Bank di Indonesia Sherly Tan; Abdurrakhman Alhakim; Emiliya Febriyani
Begawan Abioso Vol. 17 No. 1: Begawan Abioso (In press)
Publisher : Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/abioso.v17i1.1375

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana di Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana penipuan pada pengajuan pinjaman bank yang dilakukan melalui penyalahgunaan teknologi, serta mengkaji efektivitas pendekatan preventif dan represif dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah ketentuan hukum positif, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta regulasi sektor perbankan yang berkaitan dengan pinjaman berbasis teknologi. Kebaruan penelitian ini terletak pada evaluasi kritis terhadap keterbatasan Pasal 492 KUHP Baru dalam menjangkau kejahatan siber, serta analisis penerapan prinsip lex specialis melalui Pasal 35 dan Pasal 51 UU ITE dalam menangani manipulasi data elektronik pada proses pengajuan pinjaman bank. Selain itu, penelitian ini menawarkan pendekatan kebijakan pidana yang terintegrasi antara hukum pidana, regulasi perbankan, sistem verifikasi digital, dan literasi digital masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus penipuan umumnya melibatkan manipulasi identitas, pemalsuan dokumen elektronik, serta penyalahgunaan data pribadi. Penegakan hukum masih menghadapi kendala teknis dan yurisdiksional, sedangkan upaya preventif terhambat oleh rendahnya literasi digital dan lemahnya sistem verifikasi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang komprehensif melalui penguatan keamanan siber, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan kolaborasi lintas sektor.