Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Uu No. 32 Tahun 2009 terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hanna Niken Julia Sihotang; Maria Ferba Editya; Kurnia Hutapea; Trio AlpanTarigan; Venius Ndruru
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2650

Abstract

Begitu pentingnya peran Korporasi pada masa sekarang  dalam kegiatan ekonomi modern, namun dalam praktiknya aktivitas korporasi juga berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Perkembangan hukum pidana modern telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana lingkungan. Di Indonesia, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan dasar hukum bagi penjatuhan sanksi terhadap korporasi yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan serta hambatan penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus, pekerja, atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus, maupun keduanya sekaligus. Namun, penegakan hukum terhadap korporasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan pembuktian, lemahnya pengawasan, serta adanya konflik kepentingan ekonomi dan lingkungan.Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penerapan sanksi yang tegas agar pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan dapat berjalan secara efektif dan memberikan efek jera. Penegakan hukum lingkungan yang optimal diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.
Hukum Administrasi Bisnis di Era Digital: Tantangan Regulasi Terhadap Platform Ekonomi Digital Rayani Saragih; Maslon Hutabalian; Venius Ndruru; Jopia Milala
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Vol 8, No 4 (2026): Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Mei 2026
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34007/jehss.v8i4.3004

Abstract

This study aims to analyse the regulatory framework and implementation challenges of business administrative law in governing digital economic platforms. The research focuses on two main issues: the regulation of business administrative law concerning digital economic platforms within Indonesia’s current regulatory framework, and the key challenges in implementing business administrative law to ensure legal certainty and social justice in the digital economy. This study employs a normative juridical legal research method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that, at the normative level, Indonesia has established various relevant regulations to govern digital economic platforms; however, these regulations remain sectoral in nature and have not yet been integrated into a comprehensive and adaptive framework of business administrative law. The main challenges lie in administrative implementation, as reflected in fragmented institutional authority, weak inter-agency coordination, limited supervisory capacity, and regulatory instruments that are insufficiently responsive to the distinctive characteristics of digital platforms. This study concludes that strengthening business administrative law in the digital era requires reforming the design and capacity of state administrative instruments in a manner that is integrated, adaptive, and oriented toward public interest and social justice.