Muhammad Hafidh Al Amien
Universitas Buana Perjuangan Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Berkedok Investasi Aset Kripto Oleh Financial Influencer Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Muhammad Hafidh Al Amien; Deny Guntara; Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sains Islam Interdisipliner Vol. 5 No. 1 Februari 2026: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sains Islam Interdisipliner
Publisher : Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59944/jipsi.v5i1.820

Abstract

Perkembangan teknologi finansial membuat investasi aset kripto semakin populer di Indonesia. Namun, hal ini juga diiringi maraknya penipuan berkedok investasi yang dilakukan financial influencer di media sosial. Modusnya menawarkan investasi kripto dengan janji keuntungan tetap, tanpa risiko, dan hasil pasti yang menyesatkan, sehingga merugikan masyarakat. Terdapat diskrepansi yang nyata antara realitas di lapangan dengan kerangka regulasi yang berlaku saat ini. Atas dasar tersebut, studi ini diarahkan untuk membedah kualifikasi delik serta mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi financial influencer yang terlibat dalam praktik penipuan aset kripto di Indonesia. Dengan mengadopsi metode yuridis normatif, penelitian ini menitikberatkan pada analisis literatur dan penelaahan mendalam terhadap berbagai instrumen perundang-undangan yang relevan. Hasilnya menunjukkan perbuatan influencer yang menawarkan investasi kripto dengan tipu muslihat dan kebohongan memenuhi unsur tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Tindakan tersebut juga melanggar UU Perdagangan Berjangka Komoditi karena menjanjikan keuntungan pasti tanpa izin Bappebti. Pelaku dapat dipidana jika terbukti ada kesalahan dan sifat melawan hukum.Karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan penguatan regulasi khusus terkait promosi investasi digital oleh influencer untuk melindungi masyarakat. Penelitian ini juga menemukan kekosongan hukum mengenai aturan spesifik bagi influencer yang mempromosikan komoditas berjangka