Abstract: Fenomena penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa sering kali terjadi karena adanya peluang yang muncul dari kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol internal. Pejabat negara yang terlibat dalam proses ini sering memanfaatkan posisi dan otoritasnya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang memiliki dampak serius terhadap pembangunan nasional. Teori yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah teori penegakan hukum dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan kewenangan pejabat negara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam KUHP (Pasal 209, 415, 417, dan 421 KUHP), serta peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 untuk mencegah penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi. Penegakan hukum terhadap pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara adil, transparan, dan tegas untuk mencegah korupsi yang merugikan negara. Penyimpangan seperti kolusi, suap, dan penyalahgunaan jabatan kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan dan budaya birokrasi yang koruptif. Penerapan sanksi pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) bertujuan memberikan efek jera serta memastikan kepastian hukum.