Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PERSEORANGAN DALAM PERMOHONAN SITA HARTA ATAS WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN LISAN TANPA JAMINAN Maryano; M. Holid; Maryano Maryano; Achmad Fitrian
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 6 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Hubungan hukum dalam masyarakat seringkali lahir dari perjanjian lisan yang dibangun atas dasar kepercayaan, tanpa dituangkan dalam bentuk akta tertulis ataupun jaminan kebendaan. Meskipun sah menurut hukum perdata sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian lisan tanpa jaminan kerap menimbulkan persoalan ketika debitur melakukan wanprestasi. Kreditur perseorangan, yang posisinya lebih lemah dibanding lembaga keuangan, menghadapi kesulitan dalam menuntut haknya, terutama dalam permohonan sita harta (conservatoir beslag). Hal ini karena Pasal 227 HIR mensyaratkan adanya bukti awal kepemilikan aset yang akan disita, sementara dalam praktik kreditur seringkali tidak memiliki akses terhadap dokumen kepemilikan debitur. Kondisi ini menimbulkan dilema: di satu sisi pengadilan mengakui adanya perjanjian lisan dan wanprestasi debitur, namun di sisi lain sita jaminan ditolak sehingga eksekusi menjadi tidak efektif. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur perseorangan dalam permohonan sita harta atas wanprestasi debitur dalam perjanjian lisan tanpa jaminan? 2)Bagaimana mewujudkan perlindungan hukum bagi kreditur perseorangan dalam permohonan sita harta atas wanprestasi debitur dalam perjanjian lisan tanpa jaminan di masa mendatang Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Perlindungan hukum bagi kreditur perseorangan dalam permohonan sita harta atas wanprestasi debitur pada perjanjian lisan tanpa jaminan tetap diakui sah secara hukum berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan sejalan dengan teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo serta teori pembuktian R. Subekti, namun penerapannya belum optimal karena hambatan utama terletak pada Pasal 227 HIR yang mensyaratkan bukti formal kepemilikan aset tergugat, sehingga eksekusi putusan sering kali tidak efektif dan hanya menghasilkan perlindungan formal, bukan substantif. Untuk itu, diperlukan pembaharuan mekanisme perlindungan hukum dalam permohonan sita harta untuk perjanjian lisan tanpa jaminan dengan memperkuat aturan pembuktian awal kepemilikan aset, agar pengadilan dapat memberikan perlindungan efektif bagi pihak yang haknya diakui tanpa merugikan pihak lawan, untuk itu diperlukan rekonstruksi norma dan prosedur hukum melalui interpretasi progresif Pasal 227 HIR serta mekanisme resmi yang memungkinkan pengadilan meminta data kepemilikan aset tergugat dari pihak ketiga (BPN, Samsat, perbankan), dengan tetap mengacu pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009, agar perlindungan hukum tidak hanya berhenti pada pengakuan sahnya perjanjian tetapi dapat direalisasikan secara nyata hingga tahap eksekusi.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJABAT NEGARA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH PEMERINTAH Achmed Arrofah; Mohamad Ismed; Achmad Fitrian
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 6 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Fenomena penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa sering kali terjadi karena adanya peluang yang muncul dari kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol internal. Pejabat negara yang terlibat dalam proses ini sering memanfaatkan posisi dan otoritasnya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang memiliki dampak serius terhadap pembangunan nasional. Teori yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah teori penegakan hukum dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan kewenangan pejabat negara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam KUHP (Pasal 209, 415, 417, dan 421 KUHP), serta peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 untuk mencegah penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi. Penegakan hukum terhadap pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara adil, transparan, dan tegas untuk mencegah korupsi yang merugikan negara. Penyimpangan seperti kolusi, suap, dan penyalahgunaan jabatan kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan dan budaya birokrasi yang koruptif. Penerapan sanksi pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) bertujuan memberikan efek jera serta memastikan kepastian hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK BUAH KAPAL (ABK) MELALUI PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Andi Taslim; Achmad Fitrian; Gatut Hendro TW
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 6 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Indonesia merupakan negara maritim terbesar ketiga di dunia. Hal ini tidak terlepas dari pembangunannya yang berbasis kelautan (ocean based development). Anak Buah Kapal (ABK) berperan penting dalam pembangunan ini. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, ABK adalah awak kapal selain nahkoda. Perlindungan hukum di Indonesia masih kurang maksimal karena pemahaman terhadap hak-hak yang kurang. Peran serta serikat pekerja diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum terhadap ABK lebih optimal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran serikat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial Anak Buah Kapal (ABK) dan agaimana implementasi perlindungan hukum Anak Buah Kapal (ABK) oleh Serikat Pekerja dengan pisau analisis teori perlindungan hukum dan teori perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran serikat pekerja sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap ABK karena wewenangnya sebagai representatif hukum dari anggotanya.
KEPASTIAN HUKUM BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DENGAN CARA ARBITRASE Haikhal Zulmansyah; Achmad Fitrian; Gatut Hendro TW
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 6 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK pada dasarnya merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BPSK diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Metode tersebut pada dasarnya merupakan metode Alternatif Penyelesaian Sengketa yang juga diatur dalam Undang-Undang Arbitrase. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk membahas terkait masalah efektivitas penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dengan cara arbitrase dan kepastian hukum penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase dalam menangani sengketa konsumen sesuai UUPK, dengan menggunakan teori penyelesaian sengketa dan teori kepastian hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa Pasal 54 ayat (3) UUPK, putusan BPSK dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat, namun di dalam Pasal 23 UUPK dan Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dinyatakan bahwa putusan BPSK dapat dilakukan upaya hukum melalui pengadilan tingkat pertama, hal tersebut tentu menimbulkan ketidakpastian hukum. Lembaga Legislatif harus segera membuat penyempurnaan regulasi terhadap lembaga BPSK, karena aturannya ini dinilai sudah tidak efektif lagi dalam melakukan penyelesaian sengketa terhadap konsumen dan perlu adanya revisi atau pembaruan terhadap UUPK khususnya Pasal 23 mengenai dapat diajukan upaya keberatan oleh pelaku usaha terhadap Putusan BPSK dan pembaruan terhadap Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 agar dapat memberikan Kepastian Hukum terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) khususnya dengan cara Arbitrase.