Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PERSEORANGAN DALAM PERMOHONAN SITA HARTA ATAS WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN LISAN TANPA JAMINAN Maryano; M. Holid; Maryano Maryano; Achmad Fitrian
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 6 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Hubungan hukum dalam masyarakat seringkali lahir dari perjanjian lisan yang dibangun atas dasar kepercayaan, tanpa dituangkan dalam bentuk akta tertulis ataupun jaminan kebendaan. Meskipun sah menurut hukum perdata sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian lisan tanpa jaminan kerap menimbulkan persoalan ketika debitur melakukan wanprestasi. Kreditur perseorangan, yang posisinya lebih lemah dibanding lembaga keuangan, menghadapi kesulitan dalam menuntut haknya, terutama dalam permohonan sita harta (conservatoir beslag). Hal ini karena Pasal 227 HIR mensyaratkan adanya bukti awal kepemilikan aset yang akan disita, sementara dalam praktik kreditur seringkali tidak memiliki akses terhadap dokumen kepemilikan debitur. Kondisi ini menimbulkan dilema: di satu sisi pengadilan mengakui adanya perjanjian lisan dan wanprestasi debitur, namun di sisi lain sita jaminan ditolak sehingga eksekusi menjadi tidak efektif. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur perseorangan dalam permohonan sita harta atas wanprestasi debitur dalam perjanjian lisan tanpa jaminan? 2)Bagaimana mewujudkan perlindungan hukum bagi kreditur perseorangan dalam permohonan sita harta atas wanprestasi debitur dalam perjanjian lisan tanpa jaminan di masa mendatang Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Perlindungan hukum bagi kreditur perseorangan dalam permohonan sita harta atas wanprestasi debitur pada perjanjian lisan tanpa jaminan tetap diakui sah secara hukum berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan sejalan dengan teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo serta teori pembuktian R. Subekti, namun penerapannya belum optimal karena hambatan utama terletak pada Pasal 227 HIR yang mensyaratkan bukti formal kepemilikan aset tergugat, sehingga eksekusi putusan sering kali tidak efektif dan hanya menghasilkan perlindungan formal, bukan substantif. Untuk itu, diperlukan pembaharuan mekanisme perlindungan hukum dalam permohonan sita harta untuk perjanjian lisan tanpa jaminan dengan memperkuat aturan pembuktian awal kepemilikan aset, agar pengadilan dapat memberikan perlindungan efektif bagi pihak yang haknya diakui tanpa merugikan pihak lawan, untuk itu diperlukan rekonstruksi norma dan prosedur hukum melalui interpretasi progresif Pasal 227 HIR serta mekanisme resmi yang memungkinkan pengadilan meminta data kepemilikan aset tergugat dari pihak ketiga (BPN, Samsat, perbankan), dengan tetap mengacu pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009, agar perlindungan hukum tidak hanya berhenti pada pengakuan sahnya perjanjian tetapi dapat direalisasikan secara nyata hingga tahap eksekusi.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJABAT NEGARA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH PEMERINTAH Achmed Arrofah; Mohamad Ismed; Achmad Fitrian
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 6 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Fenomena penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa sering kali terjadi karena adanya peluang yang muncul dari kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol internal. Pejabat negara yang terlibat dalam proses ini sering memanfaatkan posisi dan otoritasnya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang memiliki dampak serius terhadap pembangunan nasional. Teori yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah teori penegakan hukum dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan kewenangan pejabat negara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam KUHP (Pasal 209, 415, 417, dan 421 KUHP), serta peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 untuk mencegah penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi. Penegakan hukum terhadap pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara adil, transparan, dan tegas untuk mencegah korupsi yang merugikan negara. Penyimpangan seperti kolusi, suap, dan penyalahgunaan jabatan kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan dan budaya birokrasi yang koruptif. Penerapan sanksi pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) bertujuan memberikan efek jera serta memastikan kepastian hukum.