Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam implementasi kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan berbasis Pengarusutamaan Gender (PUG) pada periode 2019–2024. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kerentanan PMI perempuan yang mayoritas bekerja di sektor informal dan rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui studi kepustakaan dan dokumentasi terhadap regulasi, jurnal ilmiah, laporan resmi pemerintah, dan dokumen DPR RI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPR RI belum optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam mendukung perlindungan PMI perempuan yang responsif gender. UU Nomor 18 Tahun 2017 masih cenderung netral gender dan belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan spesifik PMI perempuan. Selain itu, keterbatasan anggaran BP2MI serta lemahnya implementasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) menunjukkan rendahnya dukungan fiskal terhadap perlindungan PMI perempuan. Dalam aspek pengawasan, DPR RI juga belum efektif menjalankan pengawasan berbasis gender akibat lemahnya data terpilah gender dan kapasitas analisis gender di lingkungan legislatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa stagnasi implementasi PUG dipengaruhi oleh lemahnya komitmen politik dan kapasitas kelembagaan.