Pencabulan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan seksual yang merugikan korban, khususnya anak sebagai kelompok rentan yang belum memiliki kemampuan memadai untuk melindungi dirinya sendiri. Dalam konteks ini, keadilan restoratif berfungsi untuk penghukuman sekaligus pemulihan korban terhadap pelaku, tetapi juga sebagai mekanisme pemulihan kondisi korban serta pemulihan keseimbangan sosial. Penelitian ini menganalisis ratio legis Pasal 415 huruf b Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pencabulan terhadap anak, sekaligus mengkaji arah kebijakan hukum ke depan yang menekankan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 415 huruf b UU KUHP memberikan perlindungan khusus bagi anak sebagai subjek hukum yang memerlukan perlakuan dan perlindungan khusus dari tindak pidana cabul. Selain itu, ketentuan tersebut bertujuan menciptakan efek jera melalui ancaman pidana yang berat. Ke depan, kebijakan hukum pidana diharapkan lebih berorientasi pada pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban guna mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak di Indonesia.
Copyrights © 2026