Dinda Nathannia Aritonang
Universitas Prima Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Terhadap Pemilik Tanah Dalam Ruang Atas Dan Ruang Bawah Tanah Muhammad Ali Adnan; Siti Fatimah; Dinda Nathannia Aritonang; Atika Sunarto
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2053

Abstract

Pemanfaatan ruang atas dan ruang bawah tanah dalam pembangunan infrastruktur publik, seperti overpass dan underpass, menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap kedudukan serta ruang lingkup hak pemilik tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum pemanfaatan ruang bawah tanah serta bentuk perlindungan hukum bagi pemilik tanah dalam praktik pembangunan underpass di Kota Medan, khususnya pada proyek Underpass Jalan HM Yamin. Dalam sistem hukum agraria nasional, Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa hak atas tanah mencakup tubuh bumi serta ruang di atas dan di bawahnya sepanjang diperlukan untuk penggunaan tanah, namun hak tersebut tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh prinsip fungsi sosial tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan kebijakan tata ruang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang bawah tanah tidak menghapus hak kepemilikan di permukaan, tetapi menimbulkan pembatasan tertentu, seperti larangan pembangunan struktur yang berpotensi mengganggu infrastruktur publik. Implikasi hukum meliputi pembatasan hak vertikal, hak atas kompensasi jika terjadi kerugian, serta pentingnya kepastian hukum melalui perizinan dan pengawasan teknis. Perlindungan hukum bagi pemilik tanah diwujudkan melalui pengakuan hak atas permukaan tanah, pemberian ganti rugi yang layak, partisipasi masyarakat, serta mekanisme keberatan administratif dan peradilan. Namun, pengaturan teknis terkait batas ruang vertikal masih bersifat umum dan berpotensi menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih rinci agar tercipta keseimbangan antara kepentingan umum dan perlindungan hak pemilik tanah.