Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENINGKATAN MENULIS TEKS CERITA SEJARAH BERBASIS MEDIA FILM DOKUMENTER KELAS XII SMK NEGERI 5 MEDAN TAHUN 2019/2020 Annisa Annisa; Siti Fatimah
Journal of Maritime and Education (JME) Vol. 2 No. 1 (2020): Article Research, Februari 2020
Publisher : Politeknik Adiguna Maritim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (516.334 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan menulis teks cerita sejarah siswa di kelas XII PDIB SMK negeri 5 Medan tahun pelajaran 2019/2020. yang melatar belakangi penelitian ini adalah rendahnya minat belajar siswa terhadap keterampilan menulis. hal tersebut dapat dilihat dari rendahnya hasil evaluasi dari tes yang telah diujikan. selain itu penggunaan media pembelajaran yang kurang inovatif yang diterapkan oleh guru di sekolah, mengingat pada saat ini siswa sudah lebih canggih di bidang teknologi dibandingkan dengan pengajarnya. oleh sebab itu diperlukan inovasi penggunaan media pembelajaran yang mengikuti perkembangan jaman, salah satunya penggunaan fim dokumenter. penelitian ini adalah penelitian tindakan kelas yang dilakukan dengan penerapan tindakan terhadap kelas yang menghadapi permasalahan dalam pembelajaran. Penelitian ini juga akan menjadi solusi terhadap permasalahan-permasalahan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan 2 siklus. Hasil penelitian pada siklus I diperoleh rata-rata skor 13,79. Siswa yang mendapatkan nilai 85-100 dalam kategori sangat baik sebanyak 0 siswa dengan persentase 0 %. Siswa yang memperoleh nilai 74-84 dalam kategori baik sebanyak 4 siswa dengan persentase 13,79 %. Siswa yang mendapatkan nilai 55-69 dengan kategori cukup sebanyak 13 siswa dengan persentase 44,82 %. Siswa yang mendapatkan nilai 40-54 dengan kategori kurang sebanyak 12 siswa dengan persentase 41,37 %. Pelaksanan siklus II ssebesar 8,49. Siswa yang mendapatkan nilai 85-100 dalam kategori sangat baik sebanyak 16 siswa dengan persentase 55,17 %. Siswa yang memperoleh nilai 70-84 dalam kategori baik sebanyak 13 siswa dengan persentase 44,82 %. Siswa yang mendapatkan nilai 55-69 dengan kategori cukup sebanyak 0 siswa dengan persentase 0 %. Siswa yang mendapatkan nilai 40-54 dengan kategori kurang sebanyak 0 siswa dengan persentase 0 %. Dengan demikian dapat disimpulkan adanya peningkatan, yaitu pada siklus I tingkat kelulusannya hanya 13, 79 dan disiklus II meningkatmenjadi 8, 49.
Analisis Hukum Terhadap Pemilik Tanah Dalam Ruang Atas Dan Ruang Bawah Tanah Muhammad Ali Adnan; Siti Fatimah; Dinda Nathannia Aritonang; Atika Sunarto
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2053

Abstract

Pemanfaatan ruang atas dan ruang bawah tanah dalam pembangunan infrastruktur publik, seperti overpass dan underpass, menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap kedudukan serta ruang lingkup hak pemilik tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum pemanfaatan ruang bawah tanah serta bentuk perlindungan hukum bagi pemilik tanah dalam praktik pembangunan underpass di Kota Medan, khususnya pada proyek Underpass Jalan HM Yamin. Dalam sistem hukum agraria nasional, Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa hak atas tanah mencakup tubuh bumi serta ruang di atas dan di bawahnya sepanjang diperlukan untuk penggunaan tanah, namun hak tersebut tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh prinsip fungsi sosial tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan kebijakan tata ruang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang bawah tanah tidak menghapus hak kepemilikan di permukaan, tetapi menimbulkan pembatasan tertentu, seperti larangan pembangunan struktur yang berpotensi mengganggu infrastruktur publik. Implikasi hukum meliputi pembatasan hak vertikal, hak atas kompensasi jika terjadi kerugian, serta pentingnya kepastian hukum melalui perizinan dan pengawasan teknis. Perlindungan hukum bagi pemilik tanah diwujudkan melalui pengakuan hak atas permukaan tanah, pemberian ganti rugi yang layak, partisipasi masyarakat, serta mekanisme keberatan administratif dan peradilan. Namun, pengaturan teknis terkait batas ruang vertikal masih bersifat umum dan berpotensi menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih rinci agar tercipta keseimbangan antara kepentingan umum dan perlindungan hak pemilik tanah.