Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Terhadap Status Pekerja Harian Lepas Berdasarkan Masa Kerja Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pepe Febianti; Ade Maman Suherman; Imam Budi Santoso
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2399

Abstract

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum terhadap status pekerja harian lepas berdasarkan masa kerja dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dikaitkan dengan teori kepastian hukum Sudikno Mertokusumo dan teori keadilan John Rawls. Pekerja harian lepas, khususnya cleaning service di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan kelompok pekerja yang paling rentan terhadap ketidakpastian status hukum. Mereka sering tidak mendapatkan hak normatif seperti upah sesuai UMR, jaminan sosial BPJS, kompensasi, dan Tunjangan Hari Raya (THR), bahkan statusnya tidak berubah meski telah bekerja lebih dari enam tahun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan hukum. Fokus analisis tertuju pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Putusan Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Bdg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak secara eksplisit mengatur kepastian hukum status pekerja harian lepas, sehingga memunculkan multitafsir dan celah hukum yang kerap dimanfaatkan pemberi kerja. Rekonstruksi regulasi diperlukan melalui: pergeseran batasan kuantitatif 21 hari menjadi batasan kualitatif berbasis sifat pekerjaan; sinkronisasi definisi pekerja harian lepas ke dalam rezim PKWT; kewajiban pemberian kompensasi proporsional; serta digitalisasi sistem pengawasan ketenagakerjaan secara terpadu.