Judi online berkembang menjadi persoalan risiko digital yang serius bagi remaja karena menggabungkan kemudahan akses, promosi digital yang agresif, pengaruh teman sebaya, serta transaksi pembayaran yang cepat. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan memperkuat literasi hukum dan kesadaran kriminologis mengenai bahaya judi online bagi siswa MAS Al-Irsyadiyah Ciseeng Bogor. Kegiatan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui identifikasi kebutuhan, penyuluhan hukum, ceramah interaktif, diskusi berbasis kasus, dan tanya jawab. Materi mencakup kedudukan hukum judi online, faktor risiko kriminologis, dampak sosial dan psikologis, risiko keuangan digital, serta strategi pencegahan yang melibatkan siswa, keluarga, dan sekolah. Lembar hadir yang tersedia mencatat 20 peserta. Hasil kegiatan yang dievaluasi secara deskriptif melalui respons peserta dan dinamika diskusi menunjukkan penguatan pemahaman mengenai bentuk perilaku terkait perjudian, pengaruh tekanan teman sebaya dan lemahnya kontrol sosial, risiko penyalahgunaan sarana pembayaran digital, serta pentingnya pencegahan sejak dini. Peserta juga diarahkan pada langkah protektif berupa menolak ajakan berjudi, menggunakan pembayaran digital secara bertanggung jawab, mengomunikasikan paparan konten berisiko kepada orang tua atau guru, serta melaporkan konten perjudian ilegal. Karena laporan sumber tidak menyertakan instrumen dan tabulasi skor pre-test/post-test, artikel ini tidak mengklaim peningkatan yang signifikan secara statistik. Edukasi hukum berbasis kasus di sekolah dapat menjadi strategi preventif untuk memperkuat ketahanan remaja terhadap judi online.