Illegal exports pose a serious challenge to developing countries, including Indonesia and Malaysia, which have high natural resource wealth but are vulnerable to smuggling and illicit trade practices. This study aims to analyze and compare the policies and practices to counter illegal exports implemented by the two countries. This research uses a qualitative approach with literature study methods and policy analysis. The results of the study show that Indonesia and Malaysia have differences in legal frameworks, institutions, and law enforcement strategies. Indonesia tends to adopt a repressive approach with a focus on border surveillance and increased legal sanctions, while Malaysia emphasizes more cross-sector collaboration and the use of technology in tracking export goods. Although both face similar challenges, such as weak interagency coordination and corruption, the best practices of each country can serve as a reference in formulating more effective regional policies. This study recommends that to reduce illegal exports, the need to equalize the standards of export documents between Indonesia and Malaysia accompanied by an active role of joint patrols that are more intensive than just MoUs on paper, and to improve the legality of border markets so that the local economy runs legally. [Ekspor ilegal merupakan tantangan serius bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia dan Malaysia, yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah tetapi rentan terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kebijakan serta praktik penanggulangan ekspor ilegal yang diterapkan oleh kedua negara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan dalam kerangka hukum, kelembagaan, serta strategi penegakan hukum. Indonesia cenderung menerapkan pendekatan represif dengan fokus pada pengawasan perbatasan dan peningkatan sanksi hukum, sedangkan Malaysia lebih menekankan kolaborasi lintas sektor serta pemanfaatan teknologi dalam pelacakan barang ekspor. Meskipun kedua negara menghadapi tantangan yang serupa, seperti lemahnya koordinasi antarinstansi dan praktik korupsi, praktik-praktik terbaik (best practices) yang diterapkan masing-masing negara dapat dijadikan rujukan dalam perumusan kebijakan regional yang lebih efektif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi standar dokumen ekspor antara Indonesia dan Malaysia, yang disertai dengan peran aktif patroli bersama yang lebih intensif dan tidak hanya terbatas pada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) semata. Selain itu, diperlukan upaya peningkatan legalitas pasar perbatasan agar aktivitas perekonomian masyarakat setempat dapat berjalan secara legal dan berkelanjutan.]