Pemerintah Kabupaten Madiun termasuk dalam daerah fokus stunting tahun 2021 dengan penurunan kasus signifikan dari 2018 ke 2022. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi strategi program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Madiun. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara kepada informan yang merupakan pelaksana program serta melalui kajian pada dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi strategi program percepatan penurunan stunting Kabupaten Madiun memiliki lima instrumen strategi dengan dua fokus yakni intervensi gizi, ketahananan pangan dan gizi serta komunikasi perubahan perilaku. Pada aspek sasaran operasional, terdapat 12 program yang digunakan untuk mencapai sasaran operasional strategi. Pengorganisasian SDM diatur oleh Keputusan Bupati Madiun Nomor 100.3.3.2/623/KPTS/402.013/2023 yang memuat struktur Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Madiun. Pengarahan dan komunikasi didukung dengan pertemuan rutin dengan agenda yang beragam seperti persiapan, koordinasi, rembuk stunting, dan evaluasi. Alokasi anggaran program dan kegiatan intervensi belum memenuhi rekomendasi alokasi ideal intervensi yang sudah ditentukan yaitu 25% spesifik, 70% sensitif, dan 5% koordinatif dalam Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 (RAN PASTI). Pemantauan dan peninjauan ulang pelaksanaan strategi melalui persiapan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja pemerintah kabupaten oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur terlaksana sesuai rencana. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan program penurunan stunting di Kabupaten Madiun didukung oleh aspek sasaran operasional, pengorganisasian, pengarahan dan komunikasi, serta pemantauan dan peninjauan ulang. Meskipun, alokasi anggaran belum memenuhi alokasi ideal dengan capaian 35,77% spesifik, 64,23% sensitif, dan 0,17% koordinatif.