Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Mantan Kepala Daerah Kota Bengkulu Dalam Kasus Penyalahgunaan Aset-Aset Daerah (Perkara Mega Mall No. 70/PID.SUS-TPK/2025/PN.BGL) Rizky Ria Citra Pragina; Addy Candra; Himawan Ahmed
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.739

Abstract

Pertanggungjawaban pidana mantan Kepala Daerah Kota Bengkulu dalam kasus penyalahgunaan aset-aset daerah berupa Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 70/Pid.SusTPK/2025/PN.Bgl. Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara tunduk pada hukum, termasuk dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. Permasalahan dalam perkara ini berawal dari alih status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004, yang selanjutnya dijadikan agunan kredit oleh pihak ketiga. Pengelola objek tersebut tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun hasil bagi pengelolaan ke kas Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Perkara ini melibatkan tujuh orang terdakwa, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, yang didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Tujuan penelitian adalah menganalisis unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini, mengkaji kesesuaian dakwaan dan pembuktian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengidentifikasi implikasinya terhadap penegakan hukum dan terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) di Kota Bengkulu.
Peran Bidang Hukum Polda Bengkulu dalam Pendampingan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Anggota Polri Dhita Viona Felisya; Addy Candra; Himawan Ahmed Sanusi
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 09 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i09.2280

Abstract

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu mengemban peran strategis dalam menjamin pelaksanaan due process of law pada proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penelitian ini bertujuan menganalisis secara empiris peran, prosedur pendampingan, hambatan struktural, dan upaya optimalisasi Bidkum Polda Bengkulu, serta menggali implikasi teoretis dan kemungkinan generalisasi temuan bagi penguatan sistem bantuan hukum internal kepolisian. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan socio-legal approach. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan lima narasumber kunci, studi dokumentasi, dan observasi partisipasi terbatas, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan jaminan keabsahan melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bidkum menjalankan tiga dimensi peran normatif, ideal, dan faktual melalui lima tahapan prosedur sistematis. Data lapangan mencatat 45 kasus ditangani selama 2024–2025. Hambatan utama bersifat multidimensional: keterbatasan kompetensi personel dan ketegangan peran (role strain), ketimpangan kewenangan memanggil saksi, disharmoni koordinasi dengan Propam, hambatan psikologis anggota, serta kendala teknis-administratif. Secara teoretis, penelitian ini menegaskan bahwa pendampingan hukum internal bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan instrumen normatif esensial dalam mewujudkan fair process dan perlindungan hak fundamental anggota. Temuan ini berpotensi digeneralisasi ke Polda lain mengingat keseragaman kerangka regulasi nasional, sehingga urgensi reformasi kelembagaan Bidkum bersifat sistemik, bukan lokal.