Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan landasan hukum yang memperkuat pengakuan, pemberdayaan, dan pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 terhadap tata kelola dan kemandirian pesantren dalam perspektif good governance. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 mendorong penguatan tata kelola pesantren melalui peningkatan legalitas kelembagaan, akuntabilitas, transparansi, partisipasi pemangku kepentingan, serta efektivitas penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Regulasi tersebut juga memperluas peluang terwujudnya kemandirian pesantren melalui penguatan kelembagaan, diversifikasi sumber pendanaan, pengembangan unit usaha, dan optimalisasi pengelolaan aset produktif serta kemitraan strategis. Namun demikian, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan, kualitas kepemimpinan, dan penerapan prinsip-prinsip good governance. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 berperan sebagai instrumen penguatan tata kelola yang mendukung terwujudnya kemandirian pesantren secara berkelanjutan tanpa menghilangkan karakteristik dan nilai-nilai kepesantrenan.