Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efforts to Prevent Drug Distribution and Smuggling in Rantauprapat Class IIA Prison by the Directorate General of Corrections for the North Sumatra Region Asdah Armisa Tamba; Rahmat Efendy Al Amin Siregar; Riza Afrian Mustaqim
MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 6, No. 1 (Juni 2026)
Publisher : MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum published by the Islamic Criminal Law Program of the Sharia and Islamic Economics Department at the Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/maqasidi.v6i1.6248

Abstract

In Indonesia, the problem of drug trafficking and smuggling in correctional institutions (prisons), especially the Class IIA Rantauprapat Prison, is still a serious challenge. The high number of drug cases and the recurrence of smuggling modes indicate a weak surveillance system, prison conditions that exceed capacity, limited human resources, and the possibility of the involvement of officers. This is contrary to the main purpose of correctional services, which is the development and rehabilitation of inmates. This study aims to formulate strategies for preventing drug trafficking and smuggling in Class IIA Prison Rantauprapat and analyze the contribution of Islamic law principles in strengthening prevention policies. The research method used is qualitative with an empirical approach, through in-depth interviews with prison officers and data analysis from official documents, scientific articles, and laws and regulations. The results show that although multi-layered security systems and technologies such as X-rays have been implemented, major obstacles still occur, including high drug dependency of inmates, overcapacity that reaches 400% of normal capacity, weak internal supervision, and lack of spiritual guidance. The suggested strategies include strengthening security technology, increasing the integrity and capacity of officers, implementing rehabilitation programs based on religious values that are in line with sharia maqasid, as well as collaboration between institutions such as the Directorate General of Corrections, BNN, and the police. The synergy between positive law and Islamic law is believed to provide a strong foundation, both juridically and morally, to realize prisons as effective rehabilitation centers. This approach is expected to be able to break the chain of drug trafficking and foster inmates to become productive and noble individuals.
Penyelesaian Konflik Pertambangan Pertambangan melalui Jalur Non-Litigasi di Menggamat Kecamatan Kluet Tengah Alfianda Reza; Misran Misran; Riza Afrian Mustaqim
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 3 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i3.646

Abstract

Konflik pertambangan merupakan salah satu permasalahan yang dapat muncul dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya ketika terdapat perbedaan kepentingan antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya konflik pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah, mengkaji mekanisme penyelesaian konflik melalui jalur non-litigasi, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan normatif yang didukung oleh data lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik pertambangan disebabkan oleh keterlambatan pembayaran kompensasi kepada masyarakat, belum terpenuhinya beberapa kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat, serta belum optimalnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Penyelesaian konflik dilakukan melalui jalur non-litigasi dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, negosiasi, dan pencapaian kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah desa, koperasi, tokoh masyarakat, tokoh adat, pihak perusahaan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Adapun kendala yang dihadapi meliputi kurangnya komunikasi antara perusahaan dan masyarakat, munculnya kesalahpahaman yang berkaitan dengan kondisi sosial dan budaya, serta proses pencapaian kesepakatan yang membutuhkan waktu karena melibatkan berbagai pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme non-litigasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah dan menjaga hubungan sosial, dengan nilai-nilai adat dan keterlibatan tokoh adat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian di tingkat masyarakat.