Wildan Maulana
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DITINJAU MENURUT PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE Wildan Maulana; Ridwan Ridwan; Reine Rofiana
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2026)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31293/lg.v11i1.9452

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena keterlibatan anak dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), dengan studi kasus penjarahan di Kediri. Masalah utama dalam penelitian ini adalah adanya kesenjangan antara regulasi perlindungan anak dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan praktik penegakan hukum di lapangan yang cenderung masih menggunakan pendekatan konvensional dan retributif (penghukuman). Meskipun anak sebagai pelaku dijatuhi vonis relatif ringan (1 bulan 15 hari), proses tersebut dinilai mengabaikan prinsip restorative justice dan diversi yang seharusnya menjadi prioritas bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (studi kepustakaan). Data sekunder diperoleh melalui dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta jurnal terkait untuk menganalisis penerapan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor menurut teori Soerjono Soekanto: (1) Faktor hukum, adanya benturan antara Pasal 363 KUHP yang retributif dengan UU SPPA yang restoratif; (2) Faktor penegak hukum, adanya hambatan mentalitas aparat yang lebih mengutamakan kelengkapan berkas (P-21) daripada keberhasilan diversi; (3) Faktor sarana, kurangnya fasilitas pendukung keadilan restoratif; (4) Faktor masyarakat, rendahnya kesadaran hukum untuk berdamai; dan (5) Faktor kebudayaan, kuatnya budaya "balas dendam" dan stigma negatif (labeling) terhadap mantan narapidana anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak harus mengedepankan asas The Best Interest of the Child melalui optimalisasi mekanisme diversi untuk menghindari dampak psikologis negatif dan menjamin masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.Kata Kunci: Anak, Pencurian dengan Pemberatan, Restorative Justice, DiversiĀ