Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Hukum Pidana Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Seorang Residivis (Studi Kasus Pengadilan Negeri Serang Nomor 372/Pid.B/Pn.Srg) Rizky Ramadhans Rizky; Benny Irawan; Reine Rofiana
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 10 No. 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59635/jihk.v10i2.277

Abstract

ABSTRAK Residivis dapat diartikan sebagai orang yang melakukan pengulangan tindak pidana. Tidak masuk penjara lagi merupakan ukuran keberhasilan proses transformasi di lembaga pemasyarakatan. Banyak narapidana setelah keluar dari penjara tetap menjalankan perbuatan lamanya bahkan lebih parah dari kejahatan sebelumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa anlisis terhadap faktor-faktor penyebab seorang narapidana menjadi residivis serta pencegahan terhadap tersangka pembunuhan yang dilakukan oleh residivis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi dapat disebut pula dengan penelitian lapangan atau metode penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini, bahwa faktor penyebab pelaku A melakukan tindak kejahatan pembunuhan yang disertai pemerkosaan didasarkan pada hasil interaksi dan komunikasi yang intim yang dilakukan pada masa tahanan sebelumnya serta dalam mencegah pelaku A tidak melakukan tindak pidana kembali yaitu perlu adanya kotrol sosial yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat setempat. Simpulan dalam penelitian ini faktor- faktor penyebab seseorang menjadi redivis yang diakibatkan pada faktor internal yaitu faktor keimanan dan faktor pendidikan serta faktor ekternal yaitu faktor lingkungan dan faktor stigma masyarakat serta untuk mencegah agar residivis tidak lagi melakukan tindak pidana kembali perlu adanya pembinaan dan kontrol oleh pemerintah dan masyarakat. Kata Kunci: Tinjauan Kriminologis, Tindak Pidana Pembunuhan, Residivis ABSTRACT A recidivist can be defined as a person who repeats criminal acts. Not going to prison anymore is a measure of the success of the transformation process in correctional institutions. After leaving prison, many prisoners continue to carry out their old crimes, even worse than their previous crimes. The method used in this research is an analysis of the factors that cause a prisoner to become a recidivist and prevention of murder suspects committed by recidivists. This research uses a case approach which is carried out by examining cases related to the problem at hand, which can also be called field research or empirical juridical research methods. The results of this research are that the factors that caused perpetrator A to commit the crime of murder accompanied by rape were based on the results of intimate interactions and communication carried out during his previous detention period and in preventing perpetrator A from committing another crime, namely the need for social control carried out by the government and local communities. The conclusion in this research is that the factors that cause a person to become a recidivist are caused by internal factors, namely faith factors and educational factors, as well as external factors, namely environmental factors and community stigma factors, and to prevent recidivists from committing crimes again, there needs to be guidance and control by the government. and society. Keywords: Criminological Review, murder crime Recidivist
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DITINJAU MENURUT PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE Wildan Maulana; Ridwan Ridwan; Reine Rofiana
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2026)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31293/lg.v11i1.9452

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena keterlibatan anak dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), dengan studi kasus penjarahan di Kediri. Masalah utama dalam penelitian ini adalah adanya kesenjangan antara regulasi perlindungan anak dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan praktik penegakan hukum di lapangan yang cenderung masih menggunakan pendekatan konvensional dan retributif (penghukuman). Meskipun anak sebagai pelaku dijatuhi vonis relatif ringan (1 bulan 15 hari), proses tersebut dinilai mengabaikan prinsip restorative justice dan diversi yang seharusnya menjadi prioritas bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (studi kepustakaan). Data sekunder diperoleh melalui dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta jurnal terkait untuk menganalisis penerapan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor menurut teori Soerjono Soekanto: (1) Faktor hukum, adanya benturan antara Pasal 363 KUHP yang retributif dengan UU SPPA yang restoratif; (2) Faktor penegak hukum, adanya hambatan mentalitas aparat yang lebih mengutamakan kelengkapan berkas (P-21) daripada keberhasilan diversi; (3) Faktor sarana, kurangnya fasilitas pendukung keadilan restoratif; (4) Faktor masyarakat, rendahnya kesadaran hukum untuk berdamai; dan (5) Faktor kebudayaan, kuatnya budaya "balas dendam" dan stigma negatif (labeling) terhadap mantan narapidana anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak harus mengedepankan asas The Best Interest of the Child melalui optimalisasi mekanisme diversi untuk menghindari dampak psikologis negatif dan menjamin masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.Kata Kunci: Anak, Pencurian dengan Pemberatan, Restorative Justice, Diversi 
CORRUPTION AS AN EXTRAORDINARY CRIME: EVALUATING THE RULE OF LAW, DEMOCRACY AND HUMAN RIGHTS Muhyi Mohas; Litya Surisdani Anggraeniko; Reine Rofiana; Arie Kartika; Muh Farhan Arfandy
Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy Vol. 4 No. 3 (2026): September
Publisher : PT. Radja Intercontinental Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.21736655

Abstract

Corruption categorized as an extraordinary crime continues to show a significant upward trend in Indonesia. As a product of the 1998 reform movement, efforts to realize a clean government were institutionalized through Law Number 28 of 1999. However, empirical realities show a structural anomaly where democratic instruments are hijacked by old power structures acting as free riders to perpetuate authoritarian tendencies. This systemic failure degrades the rule of law and forces a critical re-examination of how political transitions accommodate oligarchic resilience. Consequently, this study addresses how corruption undergoes structural metamorphosis, how state capture interacts with democratic procedures, and to what extent it deprives citizens of constitutional protections. Research Method, using a combined legal research method (normative-empirical jurisprudence) with a qualitative-descriptive approach, this study dissects State Capture Corruption through Olle Törnquist’s "shadowy democracy" thesis and Nils Bubandt's oxymoronic democracy corruption framework. Research Outcome: The results confirm that local oligarchies distort political transitions through the capitalization of authority and Sophistic truth manipulation. This paradox turns democracy into an incubator for systemic corruption, where public funds are diverted, leaving the public as a collective victim. The novelty lies in integrating Samuel Huntington’s transition models to reveal a "transformation from above" using fresh data. Theoretically, it enriches progressive criminal jurisprudence, while practically providing strategic policy recommendations for anti corruption authorities to shield public budgets from oligarchic interventions.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS : PERAN MEDIA SOSIAL TERHADAP PENINGKATAN KASUS CYBERBULLYING Vita Elysabeth; Benny Irawan; Reine Rofiana
DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya Vol 26, No 2 (2025): DEDIKASI
Publisher : Prodi Ilmu Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31293/ddk.v26i2.9213

Abstract

Penelitian ini berangkat dari adanya kesenjangan antara lonjakan kasus cyberbullying yang difasilitasi oleh media sosial dengan efektivitas penindakan hukum yang lambat di lapangan. Media sosial, dengan fitur anonimitas, fleksibilitas identitas, dan kecepatan penyebaran konten, telah menciptakan kondisi struktural yang memperburuk perilaku perundungan. Fenomena ini menimbulkan dua masalah pokok yaitu bagaimana peran media sosial memengaruhi faktor-faktor penyebab seseorang melakukan cyberbullying dan bagaimana upaya pencegahan kasus cyberbullying dalam media sosial. Untuk menganalisis masalah ini, penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-yuridis normatif, didukung oleh data sekunder (UU ITE, KUHP, SKB) dan data primer dari wawancara dengan unit siber Kepolisian Daerah Banten. Analisis berlandaskan pada Teori Transisi Ruang (Space Transition Theory) untuk menjelaskan transformasi perilaku pelaku, dan Teori Pencegahan (Deterrence Theory) untuk mengevaluasi efektivitas sanksi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan sebagai fasilitator dan akselerator psikologis, dimana anonimitasnya menurunkan hambatan moral yang memicu pelampiasan emosi sesaat dan agresi tertahan (faktor penyebab internal) sesuai dengan Teori Transisi Ruang. Sementara itu, upaya pencegahan regulatif yang sudah ada menjadi tidak efektif karena platform menciptakan hambatan struktural yang meruntuhkan pilar kepastian (certainty) dan kecepatan (celerity) sanksi dalam Teori Pencegahan, yang dipicu oleh sulitnya identifikasi pelaku anonim dan lambatnya prosedur hukum. Disimpulkan bahwa upaya pencegahan yang efektif menuntut protokol kerja terpadu yang mengikat regulator, penegak hukum, dan platform. Oleh karena itu, disarankan agar platform menerapkan verifikasi identitas bertingkat untuk menekan anonimitas serta menyediakan kanal pelaporan terpadu yang menjamin kecepatan penanganan dan pelestarian bukti digital (jejak digital) sebelum konten dihapus, demi memperkuat kepastian hukum (deterrence).