Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum adat dalam penyelesaian perkara pembunuhan menurut perspektif sistem hukum pidana nasional Indonesia. Hukum adat merupakan sistem norma yang tumbuh dari kehidupan masyarakat dan diwariskan secara turun-temurun, sehingga memiliki kedudukan yang sah dalam sistem hukum Indonesia sebagaimana diakui oleh Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Tindak pidana pembunuhan dipandang berbeda oleh hukum pidana dan hukum adat. Hukum pidana memandang pembunuhan sebagai pelanggaran serius terhadap norma negara yang diselesaikan melalui mekanisme peradilan formal, sedangkan hukum adat memandangnya sebagai gangguan terhadap keseimbangan sosial yang harus dipulihkan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. KUHP Nasional yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membuka ruang bagi berlakunya living law melalui Pasal 2, sehingga hukum adat memiliki landasan normatif yang lebih kuat dalam sistem hukum pidana nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum adat dalam penyelesaian perkara pembunuhan bersifat komplementer, bukan substitutif terhadap hukum pidana nasional. Penerapannya tetap dibatasi oleh syarat normatif, yakni tidak boleh bertentangan dengan asas legalitas, kepentingan umum, dan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, hukum adat dan hukum pidana nasional dapat berjalan secara harmonis dalam kerangka sistem hukum Indonesia yang majemuk