Praktik surrogacy dalam teknologi reproduksi berbantu (TRB) menciptakan masalah kompleks dalam etika, hukum, dan agama di Indonesia. Masalah ini berkaitan dengan kejelasan nasab, potensi eksploitasi perempuan, dan status hukum anak yang dilahirkan. Situasi ini menunjukkan kurangnya kesiapan regulasi dan norma sosial-keagamaan dalam menghadapi perkembangan teknologi reproduksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik surrogacy dari sudut pandang etika medis, hukum positif, dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif naratif yang melibatkan studi literatur dan wawancara semi-terstruktur dengan lima partisipan yang dipilih secara purposif. Informan terdiri dari tokoh agama, tenaga kesehatan, dan akademisi di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik surrogacy berpotensi melanggar prinsip etika medis, yaitu otonomi, benefisensi, non-malefisensi, dan keadilan. Praktik ini juga membuka peluang untuk eksploitasi terhadap perempuan. Dari sudut hukum positif, surrogacy dilarang di Indonesia karena melibatkan pihak ketiga dalam proses reproduksi. Di sisi lain, dalam perspektif hukum Islam, praktik ini ditolak karena bertentangan dengan maqasid al-syari’ah, terutama hifz al-nasl yang menjaga kejelasan keturunan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa praktik surrogacy tidak direkomendasikan di Indonesia karena lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat. Penelitian ini memberikan implikasi untuk penguatan kebijakan etika, perlindungan perempuan, dan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi reproduksi berbantu.