Artikel ini mengkaji kebijakan reformasi pasar dan tata kelola ekonomi Nabi Muhammad SAW di Madinah pasca-Hijrah tahun 622 M sebagai telaah historis dalam perspektif sejarah peradaban Islam. Latar belakang penelitian ini adalah kondisi ekonomi yang timpang di Madinah, di mana kelompok Yahudi khususnya Banu Qaynuqa, Banu Nadir, dan Banu Qurayzah mendominasi sektor perdagangan, keuangan, dan pertanian melalui praktik riba, monopoli, dan penimbunan (ikhtikar), sementara kaum Muhajirin menghadapi krisis ekonomi akibat meninggalkan seluruh aset mereka di Mekah. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis strategi serta kebijakan Nabi Muhammad SAW dalam membangun tatanan pasar yang berkeadilan di tengah masyarakat Madinah yang heterogen. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-kepustakaan (library research) dengan pendekatan kajian historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW menempuh sejumlah kebijakan strategis: (1) mendirikan pasar Islam pertama, Suqul Ansar, yang bebas dari sewa, pajak, dan pungutan; (2) menerapkan regulasi harga berbasis mekanisme pasar yang etis dengan melarang monopoli dan manipulasi harga; (3) melarang secara tegas praktik-praktik eksploitatif berupa ikhtikar, riba, gharar, najash, dan talaqqi al-rukban; (4) menetapkan standar takaran dan timbangan yang adil; serta (5) membentuk lembaga hisbah dengan muhtasib sebagai pengawas dan penegak etika pasar. Kebijakan-kebijakan ini terbukti berdampak signifikan pada stabilitas harga, perlindungan konsumen, pengurangan ketimpangan ekonomi, dan peningkatan kohesi sosial komunitas Muslim awal. Penelitian ini menegaskan bahwa pasar Madinah bukan sekadar institusi ekonomi, melainkan juga instrumen sosial dan keagamaan dalam membangun peradaban Islam yang adil dan berkelanjutan.