Muhammad Hanif Alghiffari
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Reformasi Pasar dan Tata Kelola Ekonomi Nabi Muhammad di Madinah: Telaah Historis dalam Perspektif Sejarah Peradaban Islam Muhammad Hanif Alghiffari; Muhammad Maulana
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i2.12079

Abstract

Artikel ini mengkaji kebijakan reformasi pasar dan tata kelola ekonomi Nabi Muhammad SAW di Madinah pasca-Hijrah tahun 622 M sebagai telaah historis dalam perspektif sejarah peradaban Islam. Latar belakang penelitian ini adalah kondisi ekonomi yang timpang di Madinah, di mana kelompok Yahudi khususnya Banu Qaynuqa, Banu Nadir, dan Banu Qurayzah mendominasi sektor perdagangan, keuangan, dan pertanian melalui praktik riba, monopoli, dan penimbunan (ikhtikar), sementara kaum Muhajirin menghadapi krisis ekonomi akibat meninggalkan seluruh aset mereka di Mekah. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis strategi serta kebijakan Nabi Muhammad SAW dalam membangun tatanan pasar yang berkeadilan di tengah masyarakat Madinah yang heterogen. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-kepustakaan (library research) dengan pendekatan kajian historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW menempuh sejumlah kebijakan strategis: (1) mendirikan pasar Islam pertama, Suqul Ansar, yang bebas dari sewa, pajak, dan pungutan; (2) menerapkan regulasi harga berbasis mekanisme pasar yang etis dengan melarang monopoli dan manipulasi harga; (3) melarang secara tegas praktik-praktik eksploitatif berupa ikhtikar, riba, gharar, najash, dan talaqqi al-rukban; (4) menetapkan standar takaran dan timbangan yang adil; serta (5) membentuk lembaga hisbah dengan muhtasib sebagai pengawas dan penegak etika pasar. Kebijakan-kebijakan ini terbukti berdampak signifikan pada stabilitas harga, perlindungan konsumen, pengurangan ketimpangan ekonomi, dan peningkatan kohesi sosial komunitas Muslim awal. Penelitian ini menegaskan bahwa pasar Madinah bukan sekadar institusi ekonomi, melainkan juga instrumen sosial dan keagamaan dalam membangun peradaban Islam yang adil dan berkelanjutan.
Proteksi Aset Wakaf Saham Di Tengah Volatilitas Pasar Modal: Studi Komparasi Regulasi Indonesia, Malaysia, dan Arab Saudi Muhammad Hanif Alghiffari; Armiadi Musa
Indonesian Journal of Economics Management and Accounting Vol. 3 No. 7 (2026): IJEMA - Juli 2026
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk mematuhi aturan Syariah, yang menyatakan bahwa aset harus dipertahankan selamanya dan nilainya tidak boleh turun, waqf saham merupakan instrumen amal Islam yang menetapkan saham sebagai aset waqf. Saham pada dasarnya merupakan aset keuangan yang fluktuatif. Bagian pertama artikel ini membahas pertentangan mendasar antara kebutuhan agar aset waqf bertahan selamanya dan kenyataan bahwa harga saham terus berubah. Artikel ini menggunakan metode studi kebijakan komparatif untuk mengkaji bagaimana Arab Saudi, Indonesia, dan Malaysia menangani kemungkinan penurunan nilai portofolio saham wakaf. Ternyata, Arab Saudi memiliki sistem terpusat berkat Undang-Undang Wakaf Berkelanjutan dan Undang-Undang Perusahaan Baru tahun 2022, yang secara jelas mengatur bahwa pemegang saham wakaf berhak untuk keluar dari perusahaan. Sebaliknya, peraturan wakaf umum Indonesia (Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004), yang diawasi oleh BWI, OJK, dan BEI, bersifat tidak terorganisir dan tidak memuat aturan teknis khusus mengenai saham wakaf. Di bawah arahan Dewan Agama Islam Negara (SIRC), yang tidak terpusat, Malaysia telah mengembangkan model reksa dana wakaf (ASNB Wakalah) dan sukuk yang terkait dengan wakaf. Beberapa cara untuk menjaga keamanan modal pokok adalah dengan mendiversifikasi portofolio saham yang sesuai syariah dan memiliki fundamental yang kuat. Model wakaf dividen merupakan cara lain untuk melakukannya. Model ini memisahkan modal pokok dari hasil investasi secara struktural. Ketiga, mengubah instrumen menjadi reksa dana obligasi dan sukuk. Terakhir namun tidak kalah pentingnya, menggabungkan manajemen risiko dengan hukum syariah