Lilis
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Filsafat Hukum: Sejarah, Karakteristik dan Perannya dalam Sistem Hukum Sherly Kartika Devi; Lilis; Hasana Ina Gorang; Nasywa Kayla N.A; Elviandri
Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan Vol 5 No 2: Juni (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajpp.v5i2.2870

Abstract

Filsafat hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hakikat, tujuan, nilai, dan dasar keberlakuan hukum dalam kehidupan masyarakat. Filsafat hukum tidak hanya memandang hukum sebagai kumpulan peraturan yang bersifat mengikat, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan filsafat hukum, peranannya dalam pembentukan dan pengembangan sistem hukum, serta relevansinya dalam mewujudkan tujuan hukum pada sistem hukum modern. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis yang didasarkan pada studi kepustakaan terhadap berbagai literatur dan pemikiran para ahli hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa filsafat hukum telah berkembang sejak masa Yunani Kuno melalui pemikiran Socrates, Plato, dan Aristoteles yang menempatkan keadilan sebagai inti dari hukum. Perkembangan tersebut kemudian dilanjutkan oleh pemikir Romawi seperti Cicero yang memperkenalkan konsep hukum alam sebagai dasar universal bagi pembentukan hukum. Dalam pembentukan sistem hukum, filsafat hukum berperan sebagai landasan konseptual, normatif, dan etis yang memberikan arah bagi pembentukan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, filsafat hukum berfungsi sebagai sarana evaluasi dan pembaruan hukum sehingga hukum mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial, ekonomi, politik, dan teknologi. Dalam konteks sistem hukum modern, filsafat hukum memiliki relevansi yang sangat penting karena mampu menjembatani hubungan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga tujuan hukum tersebut harus diwujudkan secara seimbang agar hukum tidak hanya memiliki kekuatan mengikat secara formal, tetapi juga memberikan perlindungan, ketertiban, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan demikian, filsafat hukum menjadi fondasi intelektual dan moral yang berperan penting dalam menciptakan sistem hukum yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada tercapainya tujuan hukum yang ideal.