Sherly Kartika Devi
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia Vs Jepang Achmad Nazril; Asya Noor Adha; Lilis Lilis; Sherly Kartika Devi; Nazwa Anabella
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i3.14324

Abstract

Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia dan Jepang mencerminkan dua perjalanan historis yang berbeda, yang dibentuk oleh transformasi politik, reformasi konstitusi, serta keterlibatan masing-masing negara dengan instrumen HAM internasional. Di Indonesia, kemajuan yang signifikan dimulai pada masa pasca-Reformasi, khususnya dengan Amandemen Kedua UUD 1945 yang memperkenalkan bab khusus tentang hak asasi manusia dan memperkuat jaminan konstitusional atas hak-hak sipil, politik, dan sosial. Kemajuan ini diperkuat oleh lahirnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999) serta pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui UU No. 26 Tahun 2000, yang memungkinkan negara menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Ratifikasi Indonesia terhadap berbagai konvensi internasional utama, termasuk ICCPR dan ICESCR pada tahun 2005, semakin memperluas kewajiban hukumnya, meskipun tantangan dalam implementasi masih terus muncul, terutama terkait penyelesaian pelanggaran masa lalu dan perlindungan kelompok minoritas. Sebaliknya, perkembangan HAM di Jepang banyak dipengaruhi oleh reformasi konstitusional pasca Perang Dunia II yang berpuncak pada Konstitusi 1947. Konstitusi tersebut menetapkan seperangkat hak-hak fundamental yang komprehensif berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Ratifikasi awal Jepang terhadap ICCPR dan ICESCR pada tahun 1979 menunjukkan komitmennya terhadap norma-norma internasional. Meskipun Jepang memiliki kerangka hukum yang stabil dan terstruktur dengan baik, negara ini tetap menghadapi isu-isu HAM terkait diskriminasi terhadap komunitas minoritas, ketidaksetaraan gender, serta permasalahan yang berhubungan dengan kebijakan imigrasi dan tenaga kerja. Secara keseluruhan, kedua negara menunjukkan kerangka normatif yang kuat dan sejalan dengan standar internasional, namun implementasinya di lapangan masih dipengaruhi oleh faktor politik, budaya, dan sosial yang khas dari masing-masing negara. Pemahaman komparatif ini menegaskan pentingnya reformasi hukum, penguatan kapasitas institusi, dan transformasi sosial dalam mencapai perlindungan HAM yang efektif.
Filsafat Hukum: Sejarah, Karakteristik dan Perannya dalam Sistem Hukum Sherly Kartika Devi; Lilis; Hasana Ina Gorang; Nasywa Kayla N.A; Elviandri
Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan Vol 5 No 2: Juni (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajpp.v5i2.2870

Abstract

Filsafat hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hakikat, tujuan, nilai, dan dasar keberlakuan hukum dalam kehidupan masyarakat. Filsafat hukum tidak hanya memandang hukum sebagai kumpulan peraturan yang bersifat mengikat, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan filsafat hukum, peranannya dalam pembentukan dan pengembangan sistem hukum, serta relevansinya dalam mewujudkan tujuan hukum pada sistem hukum modern. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis yang didasarkan pada studi kepustakaan terhadap berbagai literatur dan pemikiran para ahli hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa filsafat hukum telah berkembang sejak masa Yunani Kuno melalui pemikiran Socrates, Plato, dan Aristoteles yang menempatkan keadilan sebagai inti dari hukum. Perkembangan tersebut kemudian dilanjutkan oleh pemikir Romawi seperti Cicero yang memperkenalkan konsep hukum alam sebagai dasar universal bagi pembentukan hukum. Dalam pembentukan sistem hukum, filsafat hukum berperan sebagai landasan konseptual, normatif, dan etis yang memberikan arah bagi pembentukan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, filsafat hukum berfungsi sebagai sarana evaluasi dan pembaruan hukum sehingga hukum mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial, ekonomi, politik, dan teknologi. Dalam konteks sistem hukum modern, filsafat hukum memiliki relevansi yang sangat penting karena mampu menjembatani hubungan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga tujuan hukum tersebut harus diwujudkan secara seimbang agar hukum tidak hanya memiliki kekuatan mengikat secara formal, tetapi juga memberikan perlindungan, ketertiban, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan demikian, filsafat hukum menjadi fondasi intelektual dan moral yang berperan penting dalam menciptakan sistem hukum yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada tercapainya tujuan hukum yang ideal.