Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HARMONISASI REGULASI PENGELOLAAN RUMAH SUSUN: MITIGASI KONFLIK PENAGIHAN IPL MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Robert L Simanungkalit; Parsaoran Situmorang; Selvira Paulina Ananda; Jopie Tommy Rompas; Ruby W H Oktolina Samosir
Jurnal Humaniora & Sosial Sains Vol 3 No 1 (2026)
Publisher : Pojok Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Conflicts between the Management Board and apartment unit owners regarding the collection of Environmental Management Fees (IPL) often create prolonged social and legal tensions. This study aims to analyze the legitimacy of these actions through the lens of the Consumer Protection Law, contract law, and criminal law using normative juridical research methods. This study analyzes the urgency of harmonizing regulations on apartment management by integrating the principles of Restorative Justice and the Consumer Protection Law (UUPK). Through normative juridical research methods, it was found that unilateral termination is a form of abuse of power relations that violates Article 18 of the UUPK and consumer human rights. The study shows that unilateral termination is a form of abuse of power relations that violates basic consumer rights and contradicts the principle of propriety, so that the clause in the House Rules that legitimizes this practice is declared null and void. As a mitigation solution, this study offers a Restorative Justice paradigm that prioritizes dialogue and relationship restoration to avoid the practice of vigilantism or eigenrichting which carries criminal risks. This study offers a new paradigm in conflict resolution through penal mediation (restorative justice) and a relationship restoration approach, to avoid the practice of vigilantism (eigenrichting). The results of the study recommend the need for policy reform that prioritizes dialogue and proportional sanctions to create harmony in life in flats.
Perlindungan Hukum Hak Cipta Karya Arsitektur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Ditinjau dari Sistem Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Jopie Tommy Rompas; FX Suyud Margono; Muh. Amin Saleh
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3245

Abstract

Karya arsitektur merupakan salah satu ciptaan yang memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meskipun demikian, dalam praktik masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap karya arsitektur, seperti penggunaan desain tanpa izin, penggandaan gambar kerja, modifikasi rancangan, dan pemanfaatan kembali desain oleh pihak lain tanpa persetujuan pencipta. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan normatif dengan implementasi perlindungan hukum di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap karya arsitektur, mengidentifikasi hambatan implementasi perlindungan hukum, serta merumuskan upaya penguatan perlindungan hak cipta karya arsitektur dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang didukung oleh studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif melalui interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap karya arsitektur telah diberikan melalui pengakuan hak moral dan hak ekonomi pencipta berdasarkan prinsip deklaratif. Namun, efektivitas perlindungan masih menghadapi hambatan berupa ketidakjelasan norma, keterbatasan kapasitas kelembagaan, rendahnya budaya hukum masyarakat, serta perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, penguatan perlindungan hukum perlu dilakukan melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, optimalisasi sistem pencatatan hak cipta berbasis digital, penguatan peran organisasi profesi arsitek, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penghormatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum Hak Kekayaan Intelektual, khususnya mengenai perlindungan hukum karya arsitektur dalam perspektif sistem hukum Indonesia.