Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi akad syirkah dalam securities crowdfunding syariah serta mengevaluasi keadilan nisbah keuntungan pada platform Shafiq berdasarkan perspektif fiqh muamalah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari prospektus Sukuk Musyarakah PT Nusantara Agung Solusi dan PT Kresna Karya Teknologi pada platform Shafiq, Fatwa DSN-MUI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, serta berbagai literatur fiqh muamalah dan Islamic fintech yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis melalui tahapan deskripsi, interpretasi, dan evaluasi dengan menggunakan kerangka al-ghunm bil-ghurm, keadilan syirkah, Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017, dan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa securities crowdfunding syariah merepresentasikan transformasi syirkah ke dalam ekosistem keuangan digital melalui kombinasi akad wakalah dan musyarakah. Struktur nisbah keuntungan yang ditemukan, yaitu investor menyumbang sebagian besar modal tetapi memperoleh porsi keuntungan yang lebih kecil dibandingkan penerbit, secara formal sesuai dengan ketentuan fiqh muamalah dan pandangan mayoritas mazhab yang membolehkan pembagian keuntungan tidak proporsional terhadap modal berdasarkan kesepakatan dan kontribusi usaha. Namun, temuan penelitian juga menunjukkan bahwa keadilan dalam syirkah digital tidak dapat dinilai hanya dari legalitas akad, melainkan perlu mempertimbangkan hubungan antara modal, risiko, akses informasi, dan posisi tawar para pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi syirkah dalam Islamic fintech menuntut evaluasi keadilan substantif selain kepatuhan syariah formal. Oleh karena itu, penguatan transparansi informasi, perlindungan investor, dan tata kelola securities crowdfunding syariah perlu menjadi perhatian regulator dan penyelenggara platform. Penelitian selanjutnya disarankan melakukan studi komparatif lintas platform atau lintas negara untuk memperluas pemahaman mengenai implementasi keadilan dalam keuangan digital syariah.