I Wayan Pradnya Sutriawan
Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA BINAAN PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LOMBOK BARAT I Wayan Pradnya Sutriawan; I Gusti Ayu Agung Andriani; Habibi Habibi; Dwi Ratna Kamala Sari Lukman
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 9 No 1 (2026): Volume 9 Nomor 1 Juni 2026
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v9i1.4142

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan deskripsi mengenai perlindungan hukum terhadap warga binaan penyandang disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat dan langkah yang dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap warga binaan penyandang disabilitas. Penelitian berikut menggunakan teori perlindungan hukum dan teori sosial disabilitas. Jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif-empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh dengan metode wawancara, observasi, dokumentasi, serta studi pustaka dan studi dokumen dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap warga binaan penyandang disabilitas dilakukan dengan menggunakan sarana perlindungan hukum preventif yang telah dilakukan adalah berupa pemenuhan hak warga binaan penyandang disabilitas, adanya sosialisasi mengenai hak dan kewajiban, dan terdapat mekanisme pengaduan. Sedangkan sarana perlindungan hukum represif yang telah menjadi SOP Lapas Lombok Barat adalah diberlakukannya sanksi pengasingan pada kamar maximum security. Solusi atau Langkah yang harus dilakukan adalah seperti penyediaan fasilitas aksesibel, pelatihan petugas secara utuh dan berkelanjutan, serta kebijakan khusus internal yang secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi warga binaan penyandang disabilitas.