Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

EKSISTENSI PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL NUSA TENGGARA BARAT DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN KODE ETIK HAKIM Habibi, Habibi
Jurnal Muhakkamah Vol 5 No 1 (2020): Jurnal Muhakkamah
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Wathan Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study intends to find out the existence of the West Nusa Tenggara judicial commission (PKY) liaison in maintaining and overseeing the behavior of judges. The method used by the writer is juridical-normative. The results of this study can be concluded that in general PKY is a supporting institution under the Judicial Commission (KY). PKY is included in an additional supporting institution. This is based on Article 24B of the 1945 Constitution which gives authority to KY to form a supporting institution. The liaison officer of the West Nusa Tenggara Judicial Commission has the duty to receive public reports, conduct court monitoring, judge advocacy and other tasks given by the RI Judicial Commission. Factors influencing the liaison of the West Nusa Tenggara Judicial Commission to carry out their duties and functions in realizing Clean Judiciary, there are inhibiting and supporting factors, inhibiting factors include insufficient human resources and lacking liaison budgets, while inhibiting factors include Human Resources, Collaboration and Professionalism , and the Judicial Commission Network, a small area and court.
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM REMAJA MELALUI DRAMA PERMAINAN Habibi Habibi
BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 1 No 4 (2020)
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.679 KB) | DOI: 10.31949/jb.v1i4.440

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum dikalangan remaja. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan pemahaman dibidang hukum. Pemahaman dibidang hukum akan mudah dipahami apabila dilakukan dengan metode permainan (drama). Adapaun tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum dikalangan remaja sehingga diharapkan kedepannya mengurangi pelanggaran hukum dikalangan remaja. Metode yang dilakukan yakni dengan metode tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan. Dalam pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pesertanya yang memainkan drama yang telah disusun oleh tim pengabdian. Drama ini menceritakan tentang kejadian yang sering dialami yakni pencurian. Untuk memerankan drama ini memerankan sebagai korban, pelaku kejahatan, tokoh masyarakat/pemuda, polisi dan hakim. Remaja yang mengikuti kegiatan ini memahami dan mengerti tujuan dari kegiatan ini, dan Remaja dapat menguasai materi yang telah diberikan tim pelaksana.
LEGALITY OF THERAPEUTIC CONTRACTS IN HANDLING HEALTH FROM THE LEGAL PERSPECTIVE OF AGREEMENTS AND HINDU LAW Habibi Habibi; I Putu Pasek Bagiartha W
Belom Bahadat Vol 11 No 1 (2021): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/bb.v11i1.561

Abstract

Health is a very important factor and has become a basic necessity for human life. When humans are sick and have to get certain medical actions we have to sign a contract which is called a Therapeutic contract. The purpose of this study was to determine the legality of the therapeutic contract in the perspective of Hindu law and contract law. The approach method in this research uses normative legal research methods. The legality of a therapeutic contract, both from the perspective of treaty law and Hindu law, refers to the arrangements regarding the validity of the agreement and the conditions for binding the contract or pacta sunt servanda. In the agreement law, the provisions for the validity of the agreement are contained in the provisions of Article 1320 of the Civil Code and regarding the conditions for binding contracts are regulated in Article 1338 of the Civil Code. Whereas in Hindu law, the arrangements regarding the validity of the agreement and the conditions for binding the contract are regulated in Book VIII Manawa Dharmasastra, namely for the legal terms of the agreement in Book VIII Sloka 165 (agreement), Sloka 163 (skill), Sloka 143 (achievement), and Sloka 164 (causa kosher); The conditions for binding contracts (pacta sunt servanda) are stipulated in Book VIII Sloka 46. As well as being sourced from the Civil Code and Manawa Dharmasastra, therapeutic contracts whose object is inspanning verbintenis (medical action based on effort, not results achieved) are also subject to the provisions of national law as stated in the Minister of Health Regulation Number 290 of 2008 concerning Approval of Medical Action.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN USER DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE PADA MEDIA FACEBOOK STUDI DI KOTA MATARAM Anggara Dwi Setiawan; Habibi Habibi; I Gusti Ayu Aditi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 4 No 2 (2021): Volume 4 NO 2 Nopember 2021
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (777.591 KB) | DOI: 10.53977/wk.v4i2.391

Abstract

Perkembangan internet yang sangat pesat melalui media E-commerce membuat penggunanya harus mengikuti dari perkembangan tersebut, perubahan status dari transaksi konvensional menjadi transaksi digital salah satunya adalah media sosial Facebook yang banyak digunakan masyarakat. Facebook sudah dijadikan sebagai lahan bisnis yang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli, sehingga Facebook dijadikan tempat untuk menjual berbagai produk barang baru maupun barang bekas dan jasa. pokok permasalahannya : 1).Bagaimanakah cara user Facebook bertransaksi jual beli online agar tidak mengalami kerugian ? 2). Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen ketika terjadi tindak penipuan transaksi jual beli Online ? metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris, dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian nya adalah:1). Dalam transaksi jual beli online melalui media Grup Facebook pembeli harus memperhatikan akun kejahatan dan akun Facebook real diantaranya adalah : 1. profil pengguna 2. Memperhatikan deskripsi barang 3. Foto barang 4. Nomor kontak 5. Pengiriman 6. Lamanya akun di buat 7. Rekomendasi anggota Grup. Perlindungan hukum terhadap konsumen melalui jual beli online pada media Facebook dengan transaksi jual beli konvensional memiliki status sama di mata hukum Perlindungan hukum bagi para pihak pun pada intinya sama di mata hukum, yaitu adanya peran pemerintah untuk melindungi kepentingan produsen dan konsumen dalam perdagangan baik itu perdagangan secara konvensional maupun perdagangan melalui media online dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli online dapat dilakukan dengan dua cara litigasi dan non litigasi, pada penyelesaian sengketa litigasi para pihak dapat menggunakan (1). Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (2). Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan pada penyelesaian sengketa non litigasi dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak menyelesaikan masalah ketidak sesuaian barang mandiri ataupun melalui forum Grup jual beli online sebagai penengah
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN INKRACHT PERKARA NOMOR : 76/PDT.G/2016/PN MTR I Gede Gunanta; Habibi Habibi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 4 No 2 (2021): Volume 4 NO 2 Nopember 2021
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.595 KB) | DOI: 10.53977/wk.v4i2.392

Abstract

Tujuan Penelitian Ini adalah Untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor: 76/Pdt.G/2016/PN Mtr baik di Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi maupun pada Tingkat Peninjauan Kembali. Untuk menganalisis apakah putusan tersebut dapat dieksekusi atau tidak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian normatif empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan yang mana hasil pengumpulan informasi (fakta) akan diinterpretasikan secara kualitatif. Hasil penelitian undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 37 berbunyi Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Dalam Perkara No. 76/Pdt.G/2016/Pn Mtr majelis hakim tidak menggunakan ketentuan dalam pasal 37. Jika merujuk pada kasus tersebut dimana penggugat dan tergugat beragama hindu seharusnya menggunakan sesuai hukum hindu dalam pembagian harta bersma tersebut dan tidak membagi harta menjadi setengah bagian. Jika mengkaji pada putusan No.76/PDT.G/2016/PN Mtr tersebut akan menimbulkan probelamatika eksekusi baik pada benda bergerak maupun tidak bergerak, pada benda bergerak salah satunya pada benda berupa perhiasan yang seluruhnya masih dikuasai oleh penggugat dimana perhiasan tersebut harus dibagi setengah bagian penggugat dan tergugat.
MENGENAL HUKUM MELALUI PRAKTIK PERADILAN SEMU Habibi; I Gusti Ayu Aditi; I Nyoman Murba Widana; Ni Nyoman Ernita Ratnadewi
BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 3 (2022)
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (625.331 KB) | DOI: 10.31949/jb.v3i3.2844

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum dikalangan Pemuda. Membangun kesadaran hukum sejak awal, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan pemahaman dibidang hukum. Pemahaman dibidang hukum akan mudah dipahami apabila dilakukan dengan metode praktik Peradilan semu. Adapaun tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dalam beracara dan bagaiman proses hukum yang terjadi dalam persidangan, Sehingga diharapkan kedepannya mereka memhami profesi hukum yakni Jaksa, Advokad dan Hakim. Metode yang dilakukan yakni dengan metode tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan. Dalam pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pesertanya yang memainkan Praktik Peradilan semu. Praktik peradilan ini menceritakan tentang kejadian yang sering dialami yakni kenakalan pemuda. Untuk praktik peradilan ada yang memerankan sebagai polisi, Jaksa dan hakim. Pemuda yang mengikuti kegiatan ini memahami dan mengerti tujuan dari kegiatan tersebut.
Penyuluhan Hukum Dengan Pendekatan Tri Hita Karana Habibi Habibi; I Nyoman Suarna; I Gusti Ayu Agung Andriani; I Nyoman Sumantri; Susilo Edi Purwanto; Ni Wayan Sridiani; I Ketut Nuasa
Dharma Sevanam : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 2 (2022): December 2022
Publisher : IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.41 KB) | DOI: 10.53977/sjpkm.v1i2.797

Abstract

Konsep tri hita karana adalah konsep dari ajaran agama hindu, yakni konsep hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan alam sekitarnya. Norma hukum tidak hanya berbicara tentang aturan yang kesannya dipaksakan. Untuk menjakau hukum agar mudah dipahami perlu pendekatan dengan nilai nilai ajaran tri hita karana yang mudah diterima oleh masyarakat khususnya banjar karya jati laksana karang swela desa Tanjung kabupaten Lombok utara yang sebagaian menganut agama hindu dan hidup berdampingan dengan agama lainnya, dengan penyuluhan hukum ini diharapakan masyarakat mudah memahami hukum dan agama, selain itu diharapkan bahwa norma hukum adalah kepatuhan yang dimplementasikan dengan perbuatan dan sikap, karena norma hukum dan agama adalah jembatan menuju keharmonisan hidup. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 1 juli sampai dengan 5 juli 2022. Kegiatan ini lebih difokuskan kepada penyuluhan hukum dengan materi tentang penyuluhan hukum tentang perkawinan, penyuluhan hukum tentang Hate Speech dan Berita Hoax, selain berupa penyuluhan hukum dilakukan juga game edukasi hukum dengan sasaran anak dan remaja tujuannya agar lebih mempermudah memperkenalkan hukum berupa permaianan, sebelum kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan kegiatan olah tubuh yoga diberikan juga agar masyarakat lebih sehat. Selama kegiatan pengabdian kepada masyarakat banyak sekali problematika hukum yang disampaikan dan tim pengabdian memberikan jawaban terkait problematika yang dihadapi masyarakat
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA BINAAN PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LOMBOK BARAT I Wayan Pradnya Sutriawan; I Gusti Ayu Agung Andriani; Habibi Habibi; Dwi Ratna Kamala Sari Lukman
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 9 No 1 (2026): Volume 9 Nomor 1 Juni 2026
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v9i1.4142

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan deskripsi mengenai perlindungan hukum terhadap warga binaan penyandang disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat dan langkah yang dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap warga binaan penyandang disabilitas. Penelitian berikut menggunakan teori perlindungan hukum dan teori sosial disabilitas. Jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif-empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh dengan metode wawancara, observasi, dokumentasi, serta studi pustaka dan studi dokumen dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap warga binaan penyandang disabilitas dilakukan dengan menggunakan sarana perlindungan hukum preventif yang telah dilakukan adalah berupa pemenuhan hak warga binaan penyandang disabilitas, adanya sosialisasi mengenai hak dan kewajiban, dan terdapat mekanisme pengaduan. Sedangkan sarana perlindungan hukum represif yang telah menjadi SOP Lapas Lombok Barat adalah diberlakukannya sanksi pengasingan pada kamar maximum security. Solusi atau Langkah yang harus dilakukan adalah seperti penyediaan fasilitas aksesibel, pelatihan petugas secara utuh dan berkelanjutan, serta kebijakan khusus internal yang secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi warga binaan penyandang disabilitas.
Pelatihan Manajemen Keuangan Sederhana bagi Pelaku UMKM di Dusun Karang Lamper Ni Kadek Kristiani Wahyuning; Habibi Habibi; Dewi Kusumasanthi; I Komang Widya Purnamayasa
Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia Vol. 7 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) STMIK Indonesia Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63447/jpni.v7i1.1664

Abstract

Simple financial management training is an effort to improve the financial literacy of Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) in Karang Lamper Hamlet, Jagaraga Indah Village, Kediri District, West Lombok Regency. This program is motivated by the poor practice of financial recording, where most entrepreneurs still rely on memory and mix personal and business finances. This activity aims to improve the ability of MSMEs to record income, expenses, and calculate business profits independently. The implementation method includes initial observation, socialization, simple cash book training through personal visits, and evaluation by distributing questionnaires and directly checking the results of the recording. A total of 10 MSMEs participated in this program. The evaluation results showed that 70% of participants began recording finances regularly, 100% felt helped in managing business finances, and 90% considered the cash book easy to use. This program has proven effective in building awareness and skills in financial recording, although further assistance is still needed to maintain consistent recording. The personal approach-based training has proven relevant to local needs and can have a positive impact on the sustainability of micro-enterprises in rural areas.
Rekosntruksi Hukum Periodesasi Pembatasan Masa Jabatan Legislatif Menurut Prinsip Keadilan I Putu Pasek Bagiartha W; Pahrur Rizal; Habibi Habibi
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalsis hakikat Hakikat pembatsaan masa jabatan Legislatif menurut prinsip keadilan, Menganalisis Akibat Yuridis dari ketiadaan pengaturan masa periodesasi jabatan Legislatif dan Merekonstruksi Hukum masa jabatan Legislatif pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan filsafat dan pendekatan perundangan undangan.Hasil penelitian Nilai-nilai fundamental yang mendasari pembatasan kekuasaan adalah untuk mencegah terjadinya dominasi kekuasaan oleh para penyelenggara negara atau pemerintah Selain itu, pembatasan kekuasaan juga bertujuan melindungi harkat dan martabat manusia karena secara praktis akan berujung pada kesejahteraan rakyat. Dalam pembatasan periodesasi jabatan anggota Legislatif terkandung nilai nilai keadilan dalam hubungan Lembaga trias politica yang menghendaki kesetaraan sehingga tidak ada yang memiliki kekuasaan yang absolut, implikasi yang terjadi dengan ketiadaan batasan masa jabatan maka secara pasti kita dapat melihat anggota-anggota legislatif yang tidak bekerja sesuai dengan tupoksi yang melekat padanya seperti rendahnya kualitas dan kuantitas undang undang yang dibuat. Rekonstrusi hukum terkait periodesasi masa jabatan Legislatif yakni dengan merubah pasal 240 ayat 1 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yakni perubahan mengenai batas usia bakal calon Legislatif  menjadi 25 (dua puluh lima) tahun denga pertimbangan kematangan emosional/psikologi dan kematangan akademik.