Mekarinta Sianturi
Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Ditinjau Berdasarkan Uu Perlindungan Anak Mekarinta Sianturi; Yusuf Hanafi Pasaribu; Ramadhany Nasution
Jurnal Dunia Pendidikan Vol 5 No 6 (2025): Jurnal Dunia Pendidikan
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Olahraga dan Kesehatan Bina Guna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55081/jurdip.v5i6.3991

Abstract

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi apakah peraturan perundang-undangan yang ada sudah cukup efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan menilai sejauh mana peran hukum dalam melindungi anak sebagai korban tindak pidana. Metodologi/pendekatan: Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris (applied law research) dengan menggunakan studi kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Hasil/temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana belum efektif dalam mencegah tindak pidana pencabulan anak. Faktor yang mempengaruhi adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya dukungan sistem perlindungan anak. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya menjamin keadilan dan perlindungan bagi korban. Keterbatasan: Penelitian ini hanya mempertimbangkan kasus pencabulan anak di Indonesia dan tidak mempertimbangkan negara lain, dan analisis penelitian ini hanya terbatas pada undang-undang perlindungan anak dan tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan terkait. Kontribusi: Penelitian ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemahaman penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di Indonesia, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum pidana.