Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Enforcement of Law Against Perpetrators of Human Trafficking Crimes (Study of Decision Number 432/PID.SUS/2025/PT MDN) Andalan Cristian Saputra Hia; Yusuf Hanafi Pasaribu; Ramadhany Nasution
Fox Justi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 16 No. 01 (2026): Fox justi : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study examines the enforcement of criminal law against perpetrators of human trafficking, focusing on Decision Number 432/PID.SUS/2025/PT MDN issued by the Medan High Court. Human trafficking cases in Indonesia remain significant due to economic vulnerability and inadequate legal protection for victims. Using qualitative descriptive-analytical methods and library research, this research analyzes the implementation of Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Criminal Acts of Human Trafficking. The findings reveal that while the court has applied punitive sanctions including imprisonment and fines, victim protection remains insufficient, particularly regarding restitution, identity anonymity, and psychosocial rehabilitation. The study concludes that a more holistic, victim-centered approach is necessary, integrating restorative justice principles and inter-institutional collaboration to ensure comprehensive protection for trafficking victims. The results of the research on Decision Number 432/PID.SUS/2025/PT MDN show that although the Medan High Court has implemented legal protection with criminal sanctions and formal legitimization of victims, the protection is still partial and has not fully adopted the restorative paradigm. There is no direct restitution mechanism, the identity of the victim has not been anonymized, and there is no recommendation for psychosocial rehabilitation. To improve victim protection, it is necessary to integrate restitutive
Peran Kepala Desa Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dengan Alokasi Dana Desa Nini Libertina Waruwu; Ismayani Ismayani; Yusuf Hanafi Pasaribu
Journal of Constitutional, Law and Human Rights Vol 1, No 2 (2025): September 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jclhr.v1i2.5383

Abstract

Pengelolaan keuangan desa keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatusahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan yang dimaksud adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk mendukung dan menjalankan program-progam kerja pemerintah desa yang telah direncanakan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu Metode penelitian empiris. Penelitian empiris yang dimaksud yaitu penelitian yang objek kajiannya meliputi norma atau kaidah dasar, asas-asas hukum, peraturan perUndang-Undangan, perbandingan hukum, doktrin, serta yurisprudensi. Pengaturan peran kepala desa dalam pencegahan korupsi dengan alokasi dana desa diterbitkannya PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hambatan kepala desa dalam pencegahan korupsi dengan alokasi dana desa atas perwujudan pencegahan korupsi adalah pertama, pemahaman yang rendah mengenai gerakan anti korupsi berupa pemenuhan unsur monitoring dan evaluasi, pemenuhan dokumen saat perencanaan dan pelaksanaan dan administrasi kegiatan. Kedua, bentuk pencegahan korupsi adalah dengan adanya rasa ketakutan untuk melakukan pelanggaran pada peraturan pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut. Ketiga, pembahasan mengenai Pencegahan korupsi seakan merupakan kajian yang baru dan bersifat tabu untuk diadakan pembahasan lebih lanjut. Pelaksanaan peran kepala desa dalam pencegahan korupsi dengan alokasi dana desa Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Morawa B mencakup nperencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.  dalam pengelolaan keuangan desa telah menerapkan prinsip akuntabel, transparan dan partisipatif dimana rencana strategis dilaksanakan melalui forum Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa).