Penelitian ini mengkaji penguatan tata kelola wakaf kontemporer berbasis maqāṣid al-syarī‘ah sebagai instrumen investasi sosial Islam produktif di Indonesia. Kajian terdahulu telah membahas tata kelola wakaf, wakaf produktif, wakaf uang, Cash Waqf Linked Sukuk, dan maqāṣid al-syarī‘ah secara terpisah; namun, masih terbatas kajian yang mengintegrasikan seluruh dimensi tersebut ke dalam satu kerangka tata kelola hukum-ekonomi yang utuh. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-konseptual dengan pendekatan kualitatif melalui telaah regulasi wakaf, literatur maqāṣid al-syarī‘ah, kajian wakaf produktif, Islamic social finance, wakaf uang, dan Cash Waqf Linked Sukuk. Analisis dilakukan melalui analisis isi dan interpretasi hukum berbasis maqāṣid untuk menelaah hubungan antara legalitas, produktivitas aset, profesionalisme nazhir, akuntabilitas, dan dampak sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola wakaf di Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat, tetapi masih menghadapi kelemahan pada aspek produktivitas aset, kapasitas kelembagaan, transparansi, dan pengukuran dampak sosial. Maqāṣid al-syarī‘ah terbukti relevan bukan sekadar sebagai doktrin normatif, melainkan sebagai kerangka evaluatif untuk menilai apakah tata kelola wakaf mampu melindungi harta, memperluas kesejahteraan, mendukung pendidikan dan kesehatan, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga keberlanjutan sarana keagamaan. Penelitian ini juga menemukan bahwa wakaf uang dan Cash Waqf Linked Sukuk dapat memperkuat transformasi wakaf dari filantropi tradisional menjadi investasi sosial Islam produktif. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan kerangka tata kelola wakaf hukum-ekonomi yang mengintegrasikan legalitas, produktivitas, akuntabilitas, dan dampak sosial berbasis maqāṣid. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum ekonomi syariah dengan memosisikan wakaf sebagai sistem tata kelola produktif yang berorientasi pada kemaslahatan publik berkelanjutan.