Immel Yuliana Putri
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analis Yuridis Terhadap Trend Tagar No Viral No Justice Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia (Telaah Hak Persamaan Di Hadapan Hukum) Immel Yuliana Putri; Armasito
Journal of Law and Islamic Law Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsekuensi fenomena tagar No Viral No Justice terhadap penegakan hukum di Indonesia serta menganalisis konsep equality before the law dalam penegakan hukum yang imparsial, adil, dan tidak memihak dalam perspektif hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang relevan, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara sistematis serta preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masifnya penggunaan tagar No Viral No Justice membawa konsekuensi serius terhadap sistem penegakan hukum, yakni munculnya ketimpangan dalam kecepatan penanganan perkara, intensitas penyelidikan, serta transparansi proses hukum, di mana aparat cenderung lebih responsif terhadap perkara yang viral di media sosial. Sementara itu, konsep equality before the law dalam hukum positif Indonesia menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Prinsip ini dijamin secara konstitusional dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih menghadapi tantangan akibat pengaruh kekuasaan, opini publik, dan viralitas perkara. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjunjung profesionalisme dan kepastian hukum guna mewujudkan keadilan yang imparsial.