Distribusi air bersih merupakan pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sekaligus merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dalam praktiknya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan pelayanan air bersih kerap menghadapi gugatan hukum, baik dalam bentuk gugatan konsumen individual maupun gugatan sistemik melalui mekanisme citizen lawsuit. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai sejauh mana perlindungan hukum yang dimiliki PDAM ketika menghadapi gugatan akibat gangguan distribusi air bersih, serta bagaimana strategi optimalisasi perlindungan hukum yang dapat diterapkan agar PDAM tidak menanggung tanggung jawab yang tidak proporsional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum PDAM dalam menghadapi gugatan konsumen akibat distribusi air bersih, serta mengkaji upaya optimalisasi perlindungan hukum PDAM dalam menghadapi gugatan sistemik citizen lawsuit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin dan literatur hukum yang relevan dengan pelayanan publik, perlindungan konsumen, dan citizen lawsuit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap PDAM telah tersedia melalui berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktik perlindungan tersebut belum sepenuhnya efektif. PDAM sering kali berada pada posisi rentan karena tidak adanya batas tanggung jawab yang tegas antara tanggung jawab operasional PDAM dan tanggung jawab kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, dalam gugatan citizen lawsuit, PDAM kerap diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan sistemik pemenuhan hak atas air bersih, meskipun kegagalan tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kendali PDAM. Oleh karena itu, optimalisasi perlindungan hukum PDAM memerlukan pendekatan preventif dan represif yang terintegrasi, penegasan pembagian tanggung jawab dengan pemerintah daerah, serta penggunaan standar teknis dan akuntabilitas pelayanan sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.