Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana Indonesia semakin menguat, khususnya pada tahap pra-ajudikasi di tingkat kepolisian. Salah satu jenis tindak pidana yang kerap diselesaikan melalui mekanisme ini adalah penganiayaan ringan sebagaimana dikualifikasikan dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun secara normatif telah tersedia dasar hukum bagi penerapan keadilan restoratif, praktik di lapangan menunjukkan adanya variasi penerapan dan persoalan mendasar terkait perlindungan korban serta efektivitas pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan pada tahap kepolisian serta mengkaji hambatan-hambatan yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis data praktik penerapan keadilan restoratif pada tingkat kepolisian, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana penganiayaan ringan pada umumnya telah memenuhi syarat formil dan sebagian syarat materiil sebagaimana diatur dalam kebijakan internal kepolisian. Namun demikian, penerapannya masih cenderung berorientasi pada penyelesaian administratif perkara melalui perdamaian formal dan penghentian proses hukum, sehingga tujuan pemulihan korban belum sepenuhnya tercapai secara optimal. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa hambatan penerapan keadilan restoratif bersifat multidimensional, meliputi hambatan normatif terkait doktrin kepentingan umum dan limitasi syarat penerapan, hambatan institusional berupa ketidakseragaman standar kelayakan, keterbatasan kapasitas mediasi dan monitoring, hambatan yang berasal dari korban terkait kesukarelaan dan rasa aman pascaperdamaian, serta hambatan sosial berupa tekanan pihak ketiga dan budaya “damai” yang tidak sehat.