Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, dalam pelaksanaannya kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, khususnya hak atas kehormatan dan nama baik. Dalam konteks media sosial, pembatasan tersebut sering bersinggungan dengan pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dalam praktiknya kerap menimbulkan persoalan karena berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik publik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 hadir sebagai koreksi konstitusional dengan menegaskan bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat diajukan oleh korban perseorangan (natuurlijk persoon). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pasca putusan tersebut serta implikasinya terhadap perlindungan kebebasan berekspresi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mempersempit ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi, namun dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan inkonsistensi dan pendekatan formalistik, sehingga diperlukan penegakan hukum yang proporsional, berkeadilan, dan berperspektif hak asasi manusia dengan menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium.